POSMETROMEDAN.com – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tapteng, sayap partai PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, David Ferdinan Marbun SH didampingi Horas Sampe Tua Hutagalung melaporkan RH (47), pengusaha material bangunan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait pencemaran nama baik melalui pemberitaan disalah satu media online lokal, Selasa (13/9/2022).
RH dilaporkan ke Polres Tapteng, sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/290/IX/2022/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.
“Laporan ini sebagai tanggapan atas pemberitaan kepada klien kami diduga melakukan penipuan. Klien kami menyampaikan, dalam isi berita tersebut ada pernyataan mengada-ada dan tidak benar. Pernyataan itu dianggap sebagai informasi bohong tidak sesuai dengan fakta, dan lebih mengarah kepada pencemaran nama baik,” sebut Ferdinan Marbun dalam konfresnsi persnya, Rabu (14/9/2022) malam.
Ferdinan menjelaskan, klienya tidak pernah datang dan membeli material bangunan ke toko RH.
“Dalam artikel yang diposting disebutkan, klien kami datang ke toko bangunan milik RH mengambil barang material bangunan. Jelas- jelas klien kami mengaku tidak pernah datang ke toko bangunan milik RH. Pengakuan RH itu tidak benar,” ujar Ferdinan.
Pernyataan lainnya dalam isi pemberitaan, disebutkan Horas Hutagalung, pernah menerima barang dan material bangunan dari toko bangunan milik RH yang dijemput Bernad Siahaan (orang kepercayaan pelapor).
“Tidak benar ada penerimaaan barang, apalagi perintah kepada saudara Bernad Siahaan untuk mengambil barang ke toko bangunan RH. Kami tidak tahu apa alasan dan dasar RH menyampaikan informasi itu, kami menduga semua informasi yang disampaikan bohong dan hanya untuk kepentingan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Bernad Siahan telah membantah pernyataan RH tersebut. Menurut Bernad, pernyataan RH merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga diduga membuat laporan palsu ke pihak berwajib.
Bernad menerangkan, RH menagih utang sebesar Rp92.090.000 dengan cara membawa beberapa lembar faktur pemesanan barang. Namun barang material tersebut tidak pernah diterima dan diketahui kapan, dimana dan siapa yang menerima.
“Kami pernah mengorder, akan tetapi bukan seperti yang tertera dalam faktur yang ditagih. Total harga dan barang yang kami terima itu hanya Rp11.330.000. Faktur itu RH tulis sendiri tapi barangnya tidak ada kami terima apa lagi yang katanya saya jemput, bahkan dalam faktur itu tidak ada tanda tangan saya,” kata Bernad.
Hingga berita ini diterbitkan, RH belum berhasil dikonfirmasi terkait ia dilaporkan Horas Hutagalung atas dugaan pencemaran nama baik. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












