POSMETROMEDAN.com – Dua pria bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Barang bukti turut diamankan sebanyak 52,95 gram.
Penangkapan bandar narkotika warga Kabupaten Asahan itu dilakukan pada Rabu (31/8/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba.
Para tersangka berinisial SL (29) warga Kisaran, Kabupaten Asahan dan SN (26) warga Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan, diamankan dari salah satu rumah di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (3/9) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Katanya, penangkapan dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Satnarkoba, Ipda HA Karo-Karo bersama dengan personil operasional.
“Sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki di salah satu rumah di perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan atau persisnya di Desa Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan yang menjual narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah, satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram; satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram; satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram; satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram; satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram; satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram; satu buah timbangan elektrik; satu unit handphone merk readme warna hitam; tiga bal plastik klip transparan kosong; satu buah brangkas warna hitam; satu lembar plastik asoy warna hitam; uang tunai sebesar Rp.670.000; uang tunai sebesar Rp.4.500.000 dan satu buah pipet sekop. “Total berat barang bukti sabu 52,95 gram,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.
Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun kurungan. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












