POSMETROMEDAN.com – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap dan melakukan pemberantasan serta peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Labuhanbatu Raya.
Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Ketua DPD Granat Sumut Sastra,SH.MKn tidak lepas dari keberhasilan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang telah mengungkap kasus penemuan 25 Kg narkotika jenis sabu dan 9.206 butir pil ekstasi beberapa waktu yang lalu.
“Granat Sumut mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya atas semua kerja keras Satnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” ucapnya, Jumat (05/08/2022).
Sastra menyebut, dengan keberhasilan ini juga dapat menjadi acuan bagi seluruh Polres di jajaran Polda Sumut untuk terus berupaya melakukan pemberantasan narkotika. Menurutnya, Polres Labuhanbatu telah memiliki komitmen kuat untuk membasmi musuh negara dan perusak anak bangsa.
“Keberhasilan ini merupakan barometer yang harus diikuti oleh Polres di jajaran Polda Sumut. Upaya kinerja Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba yang telah menyelamatkan banyak generasi bangsa sudah sepatutnya diapresiasi,” katanya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui lokasi dan tempat transaksi narkotika. Sementara untuk Aparat Penegak Hukum (APH), Sastra meminta agar terus komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan anak bangsa.
“Jangan sampai keluarga kita nantinya yang akan menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba, kita semua harus peduli. Begitu juga APH, harus komitmen dan berkeadilan dalam menjalankan tugas guna menyelamatkan anak bangsa,” pintanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat dihubungi, Sabtu (06/08/2022) menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.
“Kita akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Raya,” tegasnya.
Diketahui, Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 25 Kg narkotika jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah dan telah menetapkan 2 tersangka. Tidak berselang waktu lama, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kembali meringkus 3 tersangka serta berhasil menyita barang bukti 9.206 butir pil ekstasi. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












