Perampok dan Pembunuh Hurhaida Simanjuntak Dibekuk Ditreskrimum Polda Sumut
POSMETROMEDAN.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polres Tapanuli Utara (Taput) memapaparkan penangkapan dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).
Kedua pelaku berinisial BST dan AP, berhasil ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban (Nurhaida) di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.
“Atas temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa di antar Provinsi.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” Kata Kombes Pol Hadi.
Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Tapanuli Utara (Taput) itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya. Sabtu (23/8).
Setelah itu oleh suami korban pun diantar ke pasar.
“Setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












