Tekab Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pencuri Emas

oleh
Pencuri emas diamankan di Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas berinisial IA (27) warga Dusun I Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai.

Keterangan diperoleh wartawan, IA melakukan aksinya pada Senin 11 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.30 WIB, di toko emas Surabaya, jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan, saat itu seorang perempuan  berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya saksi As memasukkan emas tersebut ke dalam plastik dan meletakkan nya di meja perbaikan emas di dalam toko.

BACA JUGA..  DPO Kredit Bank Sumut Diringkus di Jakarta

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi.

As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Menanggapi laporan tersebut, Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta dipimpin Iptu O.J.Samosir, SH  melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial  IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

BACA JUGA..  Penipuan Proyek Fiktif Diungka

Besok harinya Selasa (12/7/2022), Tekab Polsek Tanjung Morawa menangkap Pelaku IA, dan mengamankannya ke Polsek Tanjung Morawa.

Di kantor polisi itu, IA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa  emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah. Polisi pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut berupa uang kertas tunai dengan nilai tiga juta rupiah.

BACA JUGA..  Nunggu Lawan Tawuran, Tiga Remaja Geng Motor Dicokok Polisi

Penangkapan pelaku pencuri emas tersebut juga dibenarkan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, SH.

“Ya benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU” ungkapnya. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing