Satu Pelaku Jambret Ditangkap lalu Dihajar Warga Tebingtinggi

oleh
Pelaku jambret HP, Indar Kusuma Hasibuan ditangkap warga usai sempat melarikan diri. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satu dari dua pelaku jambret handpone (HP) di Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap warga. Sebelum diserahkan ke polisi, tersanga dipukuli warga yang geram dengan perbuatannya.

Pemuda berusia 25 tahun tersebut bernama Indar Kusuma Hasibuan warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dia ditangkap warga di Jalan AR Shihab Kota Tebingtinggi, Senin (18/07/22). Pelaku sempat kabur mengendarai sepeda motor. Terjebak di kemacetan jalan raya membuat warga berhasil menangkapnya. Sementara seorang rekannya lolos.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa aksi kejar antara warga dan pelaku jambret sempat terjadi mulai dari Jalan Lama menuju Jalan Sudirman, Jalan Teri dan lalu kandas di Jalan AR Shihab Kota Tebingtinggi, yang mana pelaku sempat terjebak kemacetan di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Sabu 16 Paket Disita, Dua Pria di Karo Masuk Bui

Menurut keterangan salah seorang saksi Dika (29) pada saat berada di lokasi kejadian, kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya melihat aksi kejar dari arah Jalan Teri sampai Jalan AR Shihab.

“Pelaku Jambret dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan BK 4443 NAW, saat saya lihat pelaku sangat kencang kali bang, dan dikejar warga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, tapi tidak ku lihat platnya sepeda motor nya, akhirnya pelaku berhasil di tangkap dikarenakan pelaku terjebak kemacatan di Jalan Ar Shihab,” kata Dika.

BACA JUGA..  Bukannya Bantu Korban Kecelakaan, Tukang Parkir Malah Gelapkan Motor

Dika menambahkan, kalau saja tidak dilerai oleh emak emak pelaku babak belur dihajar warga yang ada disitu. tutupnya.

Sementara itu korban seorang perempuan 20 tahunan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa sejak dari Jalan Lama dirinya telah diikuti pelaku dan rekannya.

“Ada dua orang tadi berboncengan bang dan merampas handphoneku tapi yang tertangkap hanya satu dan yang satu lagi gak tau entah kemana”, ucapnya dengan singkat.

BACA JUGA..  Korupsi Bantuan Banjir Bandang di Samosir, Vonis Eks Kadis Sosial Ditunda

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pelaku jambret bersama sepeda motornya sudah diamankan.

“Sedangkan teman pelaku yang kabur masi dalam kejaran petugas kami, kini kasusnya sudah kita tangani dan masi dalam pemeriksaan,” terang AKP Rudianto.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara, ujar Kasat. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing