POSMETROMEDAN.com – Berhasil membobol gudang Botot Bro dan toko grosir UD Lestari di Teluk Nibung serta melarikan sejumlah barang, Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22) dan Erwin Syahputra alias Beben (21) tidak berkutik saat ditangkap Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda. Pelaku Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan pelaku Erwin Syahputra alias Beben (21) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Mewakili Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM, Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora, menjelaskan pada Kamis (28/7), bahwa kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tanggal 8 Juli 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2022.
“Kasus pencurian dengan pemberatan itu pertama kali terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 04.17 WIB di Gudang Botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang. Dari sini, pelaku berhasil menggondol besi bekas sebanyak ± 1 ton, tambaga bekas sebanyak ±1,2 kg, 1 buah baterai GS N 150, besi kuningan sebanyak ± 1 kg, babet sebanyak ± 50 kg. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.125.000, dan korban melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, kasus kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 00.20 WiIB di Toko Grosir UD Lestari di Teluk Nibung. Disini pelaku beraksi dengan memanjat tembok belakang toko menggunakan sepotong kayu broti. Dari sini para pelaku berhasil mengambil barang berupa 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampu merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.465.000. Pada hari itu juga korban melaporkannya ke Polsek Teluk Nobung,” ujar AKP RAZ Simamora.
Berdasarkan kedua laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda JB Manik,S.Psi,M.Si dan personil Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang diamankan pada Rabu, tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 Wib di rumah mertuanya di daerah Sipori-pori, Kota Tanjungbalai. Sementara Erwin Syahputra alias Beben diamankan pukul 21.45 WIB dari rumahnya di sekitar Kilang si Kocik atau persisnya di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat ini kedua orang tersangka tersebut telah diamankan di Polsek Teluk Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tutup AKP RAZ Simamora. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












