Berdalih Cetak Sawah, Galian C Bebas Beroperasi di Desa Besar II Terjun

oleh
Satu unit ekscavator sedang melakukan penggalian di lokasi.(SURYA HASIBUAN/POSMETROMEDAN.com)

POSMETROMEDAN.com-Berdalih cetak sawah, galian C yang berada di Dusun IV, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, bebas beroperasi.

Bebasnya beroperasi kegiatan galian C di desa tersebut, katanya sudah mengantongi ijin dari oknum kepala desa setempat.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pemilik tanah Ilhamudin (43) warga setempat saat berada di lokasi, Jumat (1/7/2022).

“Tanah yang aku korek ini sudah ada ijin dari kepala desa,” ucap Ilhamudin.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (Hp) dengan bebasnya beroperasi galian C tersebut.

Kepala Desa Besar II Terjun Sulaimansyah alias Udin pak pung mengakui galian C itu untuk mencetak sawah dan membersih-bersihkan tanah.

BACA JUGA..  Pencuri Motor Mengaku Terlilit Pinjol 

Namun, disinggung soal ijin galian C ini, Kades Udin pak pung menampik bahwa dirinya tidak bisa mengeluarkan ijin galian C tersebut.

“Mengijinkan macam mana, kapan kepala desa bisa mengijinkan galian C itu,” cetusnya.

Kades Sulaimansyah ini pun mengarahkan kepada wartawan agar menjumpai sikoneng atau pihak pengusaha berinisial IJM.

“Korekan itu punya pak IJM, orang lapangannya sikoneng, jumpai aja mereka,” tegasnya.

Pantauan PosmetroMedan.com di lokasi tanah seluas 4.5 rante itu dikorek menggunakan exscavator (Beko) dan diangkut menggunakan dump truk (DT) dengan berdalih mencetak sawah.

BACA JUGA..  Ditangkap, Pelaku Curanmor 'Loyo'

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tengku Amri Fadli menegaskan bahwa galian C itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan Propinsi.

Kewenangan itu berdasarkan Undang-undang cipta kerja dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020, dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perijinan pertambangan, serta pengawasan.

Hal itu diungkapkan Kadis LH Tengku Amri Fadli saat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA..  Sebulan, 15 Kasus Narkoba Diungkap, 17 Tersangka Ditangkap

“Galian C itu pertambangan, berdasarkan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 itu kewenangan pemerintah pusat,” kata Tengku Amri Fadli.

Selain itu, pembahasan persetujuan lingkungannya kewenangan pusat. Perijinan pertambangannya kewenangan pusat, include dengan pengawasannya pemerintah pusat.

Sedangkan, fungsi pemerintah daerah hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saja, membantu, mengawasi, dan melaporkan apabila ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang melakukan galian pertambangan, pungkasnya.(*)

REPORTER: Surya Hasibuan
EDITOR: Mangampu Sormin