POSMETROMEDAN.com – Serapan anggaran untuk dana Kelurahan tahun anggaran (TA) 2021 berkisar 65 sampai 70 persen. Hal ini terkuak dari persentase yang dipaparkan camat se-Kota Medan. Serapan ini masuk kategori minim.
“Ini menunjukkan masih rendah dana kelurahan yang terserap,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlindungan Sipahutar SH dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Kota (Pemko) Medan TA 2021 bersama camat se-Kota Medan di ruang Banggar lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (21/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, didampingi Rajudin Sagala dan dihadiri sejumlah anggota Banggar DPRD Medan lainya, seperti Robi Barus, Dhiyaul Hayati, Syaiful Ramadhan, Parindungan Sipahutar, dan sejumlah anggota dewan lainya.
Politisi Partai Demokrat mengatakan, apakah ini sebuah bentuk kehati-hatian, atau memang programnya yang beum bisa dilaksanakan dengan baik.
Anggota Komisi I DPRD Medan ini juga mengungkapkan, secara total dari apa yang disampaikan para camat tadi mengalami sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp190 miliar.
Dikatakan Parlindungan, kalaulah anggaran kelurahan ini diserap secara maksimal, tentu tidak ada lagi jalan maupun gang-gang di Kota Medan ini rusak/becek.
“Sebab sampai hari ini kita masih melihat banyaknya gang di Kota Medan dalam kondisi rusak, sehingga ketika hujan, gang tersebut susah dilalui karena becek, padahal anggarannya ada, tapi tidak dipergunakan,” sebut Parlindungan.
Untuk itu dia mendorong kepada para camat se-Kota Medan agar kedepanya bisa menggunakan anggaran ini secara maksimal dan tepat sasaran.
Sebab kata Parlin, pihaknya tidak ingin ada satupun lurah maupun camat di Kota Medan yang tersandung masalah hukum karena salah memanfaatkan anggaran. Karena Rp1 pun anggaran yang dipergunakan tetap diawasi.
Menurut Parlin, diera yang semakin modern ini rasanya gak mungkin salah dalam melakukan perhitungan anggaran, namun begitu dia mengusulkan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemko Medan untuk dapat memberikan masukan kepada kecamatan didalam penyusunan perencanaan.
Sebab camat sendiri yang mengusulkan progamnya kepada Pemko, sehingga butuh tenaga yang punya kemampuan untuk menyusunnnya.
Karana berdasarkan pemaparan yang disampaikan tadi, ada kecamatan di kota Medan yang serapan dana kelurahannya cuma 25 persen, inikan jelas tidak maksimal, sangat disayangkan dananya ada tapi tidak dipergunakan.
Untuk itu Parli mengusulkan agar tim Bangar DPRD Medan turun kelapangan guna melihat kondisi yang sebenarnya, minimal di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Kita bisa ambil contoh satu dapil satu kecamatan, dengan demikian kita bisa tahu apa sesungguhnya yang sudah dikerjakan dengan anggaran tersebut,” tandas Parlin.
Sementara itu anggota Banggar lainnya Dhiyaul Hayati juga sangat menyayangkan tidak terealisasinya dana kelurahan tersebut secara maksimal. Padahal itu sangat dibutuhkan masyarakat.
“Saya berharap mudah-mudahan di tahun 2022 ini, tidak terjadi lagi hal seperti itu,” kata Dhiyaul.
Dhiyaul juga bilang, Pemko Medan maupun kecamatan perlu memberikan penjelasan secara normatif sesuai faktanya kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menerimanya.
“Inilah kondisi yang sebenarnya. Karena seharusnya dana kelurahan tersebut menjadi hak masyarakat, namun tidak terealisasi,” tandas Dhiyaul. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












