POSMETROMEDAN.com – Sepasang (pria dan wanita) yang bukan suami istri ditangkap dari dalam rumah di Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (31/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan keduanya dilaksanakan tim gabungam dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dibawah komando Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi,SH.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (1/6) mengatakan, rumah yang digerebek ditempati Maimunah berusia 44 tahun (pengurus rumah tangga) warga Jalan Pemuda, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Selain Maimunah, turut diamankan seorang pria bernama Dona (37) warga Jalan Besar Teluk Nibung, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kata AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, menurut informasi masyarakat yang mereka terima, selama ini rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 1 dompet warna coklat berisi 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram. Lalu ditemukan 2 bal plastik klip transfaran, 1 kap yang berisi plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik alat menyendok sabu, 2 unit timbangan elektrik,” Ujar AD Panjaitan.
Selanjutnya, dari bawah tempat tidur yang ada di dapur juga ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, uang tunai senilai Rp200.000, 1 unit handphone warna merah dan 1 unit handphone warna biru.
Penggerebekan tersebut didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dan, usai keduanya diamankan, Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi,SH memberikan himbauan kepada masyarakat di Jalan M Abbas, Gang Amanah agar tidak terlibat peredaran narkoba.
Kasat juga meminta kepada masyarakat segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya Maimunah dan Dona berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya. Terhadap Dona (37), setelah diambil keterangannya, kemudian diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai,” tutup AKP AD Panjaitan.
Tim gabungan yang melaksanakan GKN terdiri dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 7 orang, Sat Sabhara 10 orang, personil Sie Propam 1 orang, personil Polsek Tanjungbalai Selatan 2 orang, Satpol PP 5 orang, BNN 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungbalai Selatan 1 orang, Babinsa 1 orang, Lurah TB Kota II sebanyak 1 orang serta Kepala Lingkungan III Kelurahan TB Kota II, Kota Tanjungbalai. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











