POSMETROMEDAN.com – Polres Batubara dibantu tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap tindak pidana pelemparan bus yang terjadi pada Jumat lalu (29/4) pukul 09.30 WIB.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si dalam Konfrensi Pers nya, menjelaskan bahwa kejadian pelemparan Bus Sartika murni bukan gangguan arus mudik atau balik lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati.
“Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April sekitar pukul 9.30 Wib, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi-Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, merupakan peristiwa pidana,” ktanya. Senin (9/5) siang.
Kejadian pelemparan bus tersebut memakan korban jiwa yakni, seorang pelajar. Dan pelaku saat ini sudah diamankan Polres Batubara.
“Korban meninggal dunia 1 orang inisial MA (18), seorang pelajar alamat Desa Indramayam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,” sambung Tatan.
Tersangka berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor saat ini sudah diamankan tim gabungan.
“Tersangka yang sudah diamankan ada 2 orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan bisa dipastikan ada handphone kemudian batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan,” terangnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan di Polres Batubara yaitu Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan pelaku dan ATM Mandiri.
Tatan menambahkan, bahwa eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi melarikan diri.
“Otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah, namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia, sehingga otak pelaku kembali mengirim sejumlah uang lebih kurang Rp3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian.” Tutupnya. (*)
Reporter: Oki
Editor: Maranatha












