Kapolsek Namorambe dan Biru-Biru Abaikan Perintah Kapolresta Deliserdang

oleh
Beberapa tokoh agama Sibiru-biru beberapa hari lalu mendatangi salah satu lokasi tembak ikan berada di Desa Candirejo, Kecamatan Biru-biru. (Irwansyah Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting dan Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi ngeyel tidak jalankan perintah Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, terkait perjudian di wilayahnya. Pasalnya, hingga saat ini judi tembak ikan bebas beroperasi di dua kecamatan tersebut.

Hasil investigasi wartawan, saat ini ada beberapa lokasi judi tembak ikan bebas beroperasi disana. Bahkan, saking tidak perdulinya dua Kapolsek tersebut, para tokoh masyarakat meminta Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menurunkan personilnya untuk memberangus perjudian tersebut.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan tidak hanya memberi perintah. Selaku orang nomor satu di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang, Kombes Irsan juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada dua Kapolsek itu kalau judi tembak ikan merupakan atensi untuk diberantas.

BACA JUGA..  Sekwan DPRD Diduga Berkolusi Dengan Vendor, 50 Orang Petugas Kebersihan dan Satpam Dipecat Gaji Belum Dibayar

“Terimakasih, saya sudah berulang kali sampaikan ke Kapolsek setempat supaya tidak ada lokasi perjudian mesin tembak ikan, karena hal ini merupakan atensi saya,” kata Kapolresta Deliserdang kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Sabtu (28/5/2022) kemarin.

Cek lapangan dan informasi yang didapat wartawan, saat ini ada beberapa titik perjudian. Diantaranya, Desa Rumah Gerat; Selamat: Sidodadi dan Sarilaba Jahe Kecamatan Biru-biru dan Desa Delitua, Namorambe dan Tangkahan, Kecamatan namorambe.

Di lokasi tersebut masih banyak mesin tembak ikan dimainkan secara terang-terangan dengan aman terkendali seolah sudah kebal hukum.

BACA JUGA..  Geger ....!!!! Puluhan Napi Lapas Kelas II B Kutacane Kabur

Sedangkan di kecamatan biru-biru, tokoh agama tampaknya semakin geram. Beberapa hari lalu mereka  secara beramai-ramai langsung mendatangi salah satu lokasi tembak ikan berada di Desa Candirejo, Kecamatan Biru-biru.

Di lokasi, mereka mendapati beberapa orang sedang duduk dan saat asik bermain judi tembak ikan. Lalu mereka minta kepada penjaga permainan dihentikan dan menutup judi itu. Jika tidak, mereka akan memecahkan mesin laknat tersebut.

Menurut salah seorang tokoh agama DT, mesin judi seperti ini harus dimusnahkan karena banyak mengakibatkan dampak-dampak negatif bagi masyarakat.

“Apalagi dalam keadaan new normal ditengah pendemi virus covid 19 (Corona) ini akan membahayakan masyarakat yang lain. Karena dalam lokasi itu terjadi kerumunan orang tanpa mentaati protokol kesehatan (prokes),” katanya.

BACA JUGA..  Tilep Uang Negara 452 Juta, Kades di Deli Serdang Terancam 4 Tahun Penjara

Selain itu, permainan judi ini sangat membahayakan anak-anak bangsa yang terkontaminasi dengan permainan judi tersebut. Alhasil moral mereka pasti akan rusak, dan tidak tertutup kemungkinan anak-anak akan melakukan perbuatan kriminalitas seperti mencuri ataupun begal guna berupayan memperoleh uang secara instan untuk dapat bermain judi tembak ikan ini, tambahnya.

Bahkan DT  mengawatirkan lokasi ini bisa saja dijadikan tempat peredaran narkoba. (*)

Reporter: Irwansyah Tarigan
Editor: Maranatha Tobing