POSMETROMEDAN.com – Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara menyoroti pembayaran Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial MJ kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam rangka memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus tipikor Pengusaha Medan berinisial TS yang kini sudah almarhum.
TS dianggap bersalah dalam menerima pembayaran dari MJ sebagai downpayment perjanjian pengalihan tanah eks HGU PTPN II antara PT ACR dengan PT Erni Putra Terari (EPT).
Pakar hukum Dr Edi Yunara SH MH yang pernah melakukan Forum Group Discussion membahas kasus hukum TS menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini sangat aneh dan baru pertama terjadi dalam peradilan di Indonesia.
“Kenapa pihak ketiga yang diminta membayar uang pengganti terpidana. Ini tidak lazim terjadi, tapi anehnya kenapa ini diamini oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Edi Yunara kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Edi mengatakan rasanya perlu ada suatu eksaminasi terhadap putusan ini. Terlepas TS bersalah atau tidak, sebut Edi, dirinya melihat image pengadilan atau penyidik penegak hukum, khususnya jaksa saat itu sepertinya bermasalah. “Demi tegaknya keadilan, putusan ini harus dieksaminasi,” tandasnya.
Edi menyatakan sebagai akademisi, dirinya melihat putusan tersebut boleh dikatakan cacat hukum. Tapi, menurutnya, ini jadi suatu yurisprudensi kalau seandainya itu adanya suatu korelasi hukum antara perkara tuntutan pidana tipikor dengan putusan bersifat perdata.
Putusan tipikor bernuansa perdata ini membawa kita kembali ke Oktober 2017 saat TS pertama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam FGD yang dilaksanakan di Fakultas Hukum USU beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa TS tidak mungkin bersalah karena tanah eks HGU tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada pihak yang berhak, ditambah lagi TS hanya berperan sebagai saksi dan kuasa direksi. Sementara, tanah tersebut sudah tidak tercatat nilainya lagi di neraca pembukuan PTPN II.
FGD menduga adanya peran mafia penegakan hukum dan peradilan dalam menghukum TS menjadi lebih terang karena putusan memastikan TS harus dihukum tapi tanah harus diberikan ke pihak-pihak tertentu.
Anehnya lagi, salah satu hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah untuk ACR melunasi kewajiban ke EPT untuk kemudian distor ke negara. Pertanyaannya, kalau perjanjian tersebut mengakibatkan TS menjadi terpidana, kenapa perjanjian yang dianggap salah masih harus dilanjutkan.
“Naif sekali,” kata Edi.
Dalam konteks ini, Edi menyatakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ahli waris untuk membersihkan nama baik TS meskipun sudah meninggal. Menurutnya, ahli waris bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
“Ahli waris bisa mengajukan PK, itu dibenarkan. Apalagi tujuannya untuk membersihkan nama baik TS dengan dasar fakta bahwa putusan itu seolah-olah TS bersalah dihukum, tapi di satu sisi diperintahkan menerima pembayaran, Ini putusan paradoks,” ungkap Edi Yunara.
Pengacara TS, Fachruddin SH MHum menyatakan ahli waris TS telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung tapi sejauh ini belum ada putusan.
Fachruddin mengatakan banyak yang ganjil dari putusan pengadilan yang merugikan kliennya. Fachruddin menegaskan bahwa selama ini kliennya telah menjadi korban peradilan untuk kepentingan sekelompok orang.
Fachruddin mempertanyakan kenapa pihak kejaksaan di tahun 2019 menyerahkan kembali tanah kepada MJ mewakili ACR, sedangkan pembayaran uang pengganti tersebut belum dilunasi.
Pelunasan kewajiban ke TS sebagai uang pengganti tidak serta merta berarti ACR bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut karena kewajiban ACR secara yuridis adalah ke EPT bukan ke TS.
“Yang aneh, pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap atau mencicil dengan jaminan aset rumah dan tanah MJ,” kata Fachruddin.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur SH telah menerima kekurangan pembayaran dari almarhum Tamin Sukardi sejumlah Rp 5 miliar yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan Mahkamah Agung pada 6 April 2022.
Namun, Syahron tidak menjawab ketika ditanya apakah diperbolehkan Mujianto mencicil sementara tanah sudah dikembalikan. Lalu, apa dasar Mujianto membayar sedangkan dia bukan terhukum.
Syahron juga tidak merespon ketika dipertanyakan apakah tidak melanggar hukum ahli waris disuruh membayar karena Tamin Sukardi dipidana karena bayar Mujianto. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing












