POSMETROMEDAN.com – Sejak PPKM Level 3 kembali diberlakukan di Kota Medan, sektor pelayanan publik ekstra ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran varian baru Omicron terhadap warga yang melaksanakan kegiatan sehari-hari di kantor/instansi pemerintah.
Salah satu pelayanan publik di Mapolrestabes Medan. Adalah sektor layanan permohonan SIM. Jumlah terhadap para pemohon pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan, dibatasi hingga 50 persen dari jumlah pendaftaran setiap harinya.
Bagi pemohon SIM yang telah melebihi kuota maka disarankan untuk datang mendaftar esok hari demi menghindari terjadinya kerumunan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu menyebutkan, setiap warga masyarakat yang hendak berurusan di Mako Satlantas Polrestabes Medan wajib mematuhi prokes yang telah diterapkan.
Mulai dari pintu masuk hingga berada di dalam ruangan yang hendak dilalui.
“Setiap tamu atau warga masyarakat yang berurusan di Mako Satlantas wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, periksa suhu tubuh dan masuk ke bilik disinfectan. Keluar dari bilik disninfectan langsung cuci tangan,” ujar Iptu Andita Sitepu, Jumat (25/2).
Usai cuci tangan, tambah Kanit reg Ident, tamu atau para pemohon SIM, wajib masuk ke Ruang Informasi karena petugas Ruang Informasi akan mengarahkan para pemohon SIM untuk mengantri sesuai dengan jaga jarak di loket pengurusan SIM Baru atau SIM Perpanjangan.
“Usai melakukan pendaftaran, para pemohon SIM Baru dan SIM Perpanjangan duduk di Ruang Identifikasi untuk sesi pengambilan foto dan sidik jari. Setelah pengambilan sidik jari, para pemohon SIM wajib kembali mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer dan tisue yang telah disediakan,” jelas Iptu Andita didampingi Panit I Ipda Gokma.
Dijelasakan Kanit Reg Ident, setiap saat personil Satpas mobile mengawasi para pemohon SIM agar senantiasa mematuhi prokes, memakai masker yang benar dan duduk di kursi yang telah dibuat sekat pembatas.
“Semuanya bertujuan agar warga masyarakat tetap melaksanakan prokes guna mencegah penyebaran varian baru Omicron,” sebut Iptu Andita Sitepu.
Kanit Reg Ident menambahkan, setiap harinya, sebelum dan sesudah melaksanakan pelayanan publik, seluruh ruangan yang ada di Mako Satlantas dilakukan penyemprotan cairan disinfectan.
“Setiap pukul 07.15 sebelum pelayanan SIM dibuka dan pukul 17.00 usai pelayanan dilakukan penyemprotan disinfectan, termasuk di Taman Bermain Anak tak luput dari sterilisasi,” pungkas Kanit Reg Ident. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing