POSMETROMEDAN.com – Pasok (baca: kirim) narkotika jenis Sabu ke Kota Pematangsiantar, pasangan suami istri; Denny Wahyudi (42) dan Nurhayati alias Aping (36) didakwa terbukti sebagai pemasok sabu melalui kurirnya Edi Syahputra (61).
Pasutri tersebut dituntut 10 dan 12 tahun penjara oleh Jaksa disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Denny Wahyudi dituntut hukuman 12 tahun dan istrinya Aping, dituntut 10 tahun. Dengan denda masing masing Rp.1.820.000.000 subsider 6 bulan penjara. Kedua pasutri warga Medan Tembung dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang disita dari kedua terdakwa sebanyak 11,50 gram sabu sabu. Keduanya ditangkap di Medan berdasarkan pengembangan kasus Edi Syahputra yang lebih dulu ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar.
Edi Syahputra warga Batubara pun dituntut jaksa dengan pidana penjara 7,6 tahun denda Rp.1.420.000.000 subsider 6 bulan penjara. Dan dipersalahkan dengan pasal yang sama.
Bermula penangkapan Edi pada Selasa, 21 September 2021 oleh personil polres Siantar di Jalan Regu Siantar. Barang bukti disita dari dalam kotak kaca mata sebanyak 6 paket sabu seberat 3,70 gram.
Lalu terdakwa Edi mengakui membeli sabu dari Pasutri tersebut pada Sabtu, 18 September 2021 seharga Rp 5.500.000.- Dengan cara diantar oleh Denny dan istrinya setelah dikirimkan lokasi terdakwa (sharelock) di Siantar.
Atas pengakuan terdakwa, lalu polisi memerintahkan agar Edi memesan kembali narkotika kepada Denny dan transaksi di Medan. Hingga akhirnya kedua pasutri itu ditangkap saat akan menyerahkan sabu pesanan Edo di salah satu rumah makan si Medan.
Atas tuntutan jaksa, para Terdakwa didampingi pengacara Posbakum Erwin Purba dan Tommy Saragih dari BBH USI akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Afrizal Hady, Rahmat Hasibuan dan Katherine masing masing sebagai hakim anggota dinyatakan ditunda hingga Rabu mendatang (2/3/2022). (*)
Reporter: Tonggo Sibarani
Editor: Hiras Situmeang











