POSMETROMEDAN.com – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, memberikan tanggapan atas pemberitaan berjudul : Penderita Kanker Kecewa Tiga Tahun Klaim Asuransi Generali Tak Kunjung Dibayar.
Berita tersebut naik di media Online Posmetromedan.com pada hari Senin (14/2/2022) yang dipost pada pukul 20.22 WIB.
Dibawah ini adalah tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, atas berita di wwww.posmetromedan.com:
No. : CCOM/GI-008/II-2022
Jakarta, 15 Februari 2022
Kepada Yth.
Redaksi Pos Metro Medan
Jl. SM RAJA KM 8,5 No. 134 Medan – Amplas
Hal : Tanggapan Artikel – Pos Metro Medan – 14 Februari 2022
Yang terhormat Redaksi Pos Metro Medan, Bersama ini, kami ingin menyampaikan tanggapan resmi Generali Indonesia terkait artikel pemberitaan yang telah dipublikasikan tanggal 14 Februari 2022 di Pos Metro Medan dengan judul “Tiga Tahun
Klaim Asuransi Generali tak Kunjung Dibayar” dengan tautan artikel sebagai berikut:https://www.posmetromedan.com/2022/02/tiga-tahun-klaim-asuransi-generali-tak-kunjung-dibayar/.
Kami juga sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh Nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.
Berikut kami sampaikan beberapa hal terkait dengan informasi yang tercantum dalam artikel tersebut:
Terkait dengan pengajuan klaim Nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.
Setelah mempelajari pengajuan klaim Nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi Pemegang Polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan Nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana Nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepadaNasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menghargai hak-hak Nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak Nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan Nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan Nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan
hukum tetap.
Dalam penanganan klaim maupun keluhan Nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada Nasabah untuk mengajukan klaim secara online. Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar Nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan
serta ketentuan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 Trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7000 kasus senilai Rp253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa Generali Indonesia senantiasa berkomitmen kuat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan syarat, ketentuan dan aturan yang berlaku.
Besar harapan kami, tanggapan ini dapat diterima dengan baik dan dipublikasikan oleh Redaksi Pos Metro Medan untuk memberikan informasi yang seimbang dan kejelasan bagi semua pihak terkait. Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. (*)
Hormat Kami,
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Windra Krismansyah
Head of Corporate Communications












