Eks Ka UPC Pegadaian Perdamaian Stabat dan Suami Dituntut Berbeda

oleh
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Kecamatan Stabat, Langkat, Devi Andria Sari.

Sedangkan suami Devi, Ridho dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Ridho agar membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,26 miliar karena sudah menitipkan uang sebesar Rp127 juta.

BACA JUGA..  Tersangka Perampokan Sepeda Motor di Tanjung Morawa Tertangkap

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU dari Kejatisu tersebut dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/2/2022).

Pasangan suami istri (pasutri) ini dianggap terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan atau agunan emas palsu pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura periode tahun 2019-2020 yang merugikan negara Rp 2.394.468.800.

JPU menilai, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA..  Pura-pura Butuh Bantuan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Menurut JPU, dalam kurun waktu 2019 hingga 2020, sebanyak 303 kali transaksi menggunakan emas palsu dan 3 transaksi tanpa jaminan yang digadaikan Ridho dengan menggunakan nama orang lain.

Emas palsu itu dibeli dari kawasan Pasar Sambu Medan. Pencairan itu disetujui Devi dengan nilai seolah emas asli. Akibat perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.394.468.800.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (14/2/2022) mendatang.

BACA JUGA..  Resahkan Warga, Dua Pria Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap

“Kalau bapak ibu juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi lewat video conference (vicon), silakan,” pungkas hakim Immanuel didampingi hakim anggota, Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Di luar persidangan JPU Ingan Malem Purba membenarkan hanya Ridho yang dikenakan UP kerugian keuangan negara.

“Cuma suaminya (Ridho). Karena fakta di persidangan, dia yang menikmati uang hasil gadaian emas palsunya,” cetusnya.(*)

SUMBER: Metro 24 Jam

EDITOR: Mangampu Sormin