POSMETROMEDAN.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara
Tag: Kasus Gadai Emas Palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


