POSMETROMEDAN.com – Sampai sekarang, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia tak berani membuka ke publik informasi mana yang mereka sebut tidak sesuai diberikan Ibu Anik (49) warga Tanah Karo sehingga klaimnya sebesar Rp 3 miliar tak kunjung dicairkan. Itu dinilai sebagai salah satu pertanda besar adanya dugaan permainan.
“Saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai itu ditunjukkan besar-besar ke publik supaya semua masyarakat tahu siapa yang sebenarnya bermasalah, dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka,” tegas Ibu Anik melalui Kuasa Hukum Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA, Jumat (25/2/2022).
Darmawan juga bilang, berulang kali pihaknya berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait adanya pihak maupun oknum yang sengaja menghembuskan isu bahwa sebelum masuk menjadi nasabah di Asuransi Generali, kliennya Ibu Anik telah berpenyakit.
“Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu Anik sebelum menjadi nasabah di Generali. Jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar,” tegasnya.
Lakukan Demo
Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), yang terpanggil turut membela hak Ibu Anik penderita kanker itu direncanakan akan kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan ke 3 kalinya ke kantor OJK Sumut Regional 5 di Jalan Gatot Subroto Medan, untuk menagih janji OJK. Kemudian aksi dilanjutkan ke kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Medan.
Mereka mendesak para pimpinan Generali seperti, Tan Tjing Hoa, Susana, Suwandi dan Suharni Rimba agar bertanggung jawab atas nasib salah seorang nasabah Ibu Anik, 49 tahun.
Diketahui, nasabah warga Tanah Karo yang sudah divonis penyakit kritis kanker itu, sejak tahun 2018 lalu hingga kini klaimnya belum juga dibayarkan. Tetapi, aksi ketiga ini tampaknya harus ditunda hingga Selasa depan dengan berbagai alasan.
Meski demikian, tampaknya perjuangan agar klaim Ibu Anik segera dibayarkan tidak akan surut. Malah massa AMPUH berencana akan menggerakkan massa yang lebih besar hingga menginap di kantor OJK Sumut Regional 5 sampai tuntutan dikabulkan, bila perlu akan mendatangi kantor OJK Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ibu Anik, Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, tak bosan meluruskan terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa “Polis Konvensional Digugurkan,”. Menurut Darmawan, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.
“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali,” ujarnya.
Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan lagi, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah itu tidak sama. Itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya (Darmawan) hanya mempemasalahkan Generali Konvensional.
Masih banyak lagi diungkap Darmawan supaya masyarakat tidak terkesan dikaburkan dalam persoalan ini.
Yakni terkait belum adanya upaya hukum ke jenjang pengadilan, sebab dirinya baru dikuasakan di Februari 2022, dan dari situ membuat langkah awal dengan mendatangi kantor Generali Multatuli/Galaxy Team Medan tempat kliennya masuk asuransi.
Disana (kantor Generali Multatuli Galaxy Team Medan), Darmawan dan timnya datang guna mempertanyakan kepada pimpinan agency tersebut, mengapa tak kunjung membayar klaim asuransi konvensional Ibu Anik, kliennya.
Padahal ada lima brand asuransi lainnya milik Ibu Anik yang sudah dibayarkan, dan kelima asuranti tersebut sama berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tim investigasi yang turun langsung.
Sebelumnya, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah.
Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim Ibu Anik selaku nasabah.
Agar diingat, bahwa kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu Anik masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan.
Lima bulan berjalan dengan premi Rp 10 juta per bulan, Ibu Anik divonis penyakit kritis kanker. Sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu Anik diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah Anik di Generali Konvensional.
Ironinya sampai sekarang tahun 2022 klaim Ibu Anik tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












