POSMETROMEDAN.com – Suami istri warga Jalan Bajak III berhasil menggelapkan uang konsumen sebesar Rp 2 miliar, dengan modus menjadi agen minyak goreng kemasan.
Kasus dugaan penipuan miliaran rupiah dengan modus membeli minyak goreng kemasan yang dilakukan seorang agen berinisial H.A.P alias Heni dan suaminya warga Jalan Bajak III, Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, belum terkuak.
Tapi, informasi yang diperoleh dari Polsek Patumbak, kemungkinan pelaku sudah ditangkap. Tidak hanya Heni, tapi suaminya juga telah diamankan pafa Selasa (18/1/2022) lalu.
Keterangan diperoleh Posmetro Medan dari salah satu korban bernama Rahmatika (29) warga Jalan Bajak IV Barat, Gang Masjid, mengaku dirinya kenal dengan Heni dari tetangganya.
Modus pelaku pun dijelaskannya. Katanya, cara pembelian minyak dari Heni adalah dengan sistem membeli minyak goreng kemasan dan cara membayar dimuka (sistem pesanan/buka PO).
Hingga pada 22 Desember 2021, Rahmatika memesan 200 kotak dengan memberikan uang sedikitnya Rp42.200.000 dan dibayar kontan Rp21.500.000 Namun, barang tidak juga kunjung datang.
Lalu pada 3 Januari 2022, pihaknya mendapatkan voice mail dengan pesan apabila pada 3 Januari 2022 tidak juga barang sampai, maka pada 4 Januari akan dikembalikan seluruh uangnya.
“Besoknya, si pelaku datang ke rumah korban menawarkan kembali barang ready sebanyak 250 kotak, dengan harga Rp215 juta. Katanya, pagi ditransfer sore nyampek,” katanya wartawan.
Kemudian, korban pun kembali mentransfer uangnya dengan panjar Rp53.750.000, tetapi barang pun tak kunjung datang dengan alasan sudah dibeli orang lain, karena korban kelamaan mentransfer uangnya. Padahal jarak waktu mentransfer hanya 2 jam saja.
“Total rugi saya Rp74.950. 000, sama dia (pelaku, red). Sehingga saya bersama 12 warga Bajak III dan IV, Amplas yang tertipu lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. Kami melapor ke Polsek Patumbak,” ujarnya.
Terpisah Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir yang dikonfirmasi kru Posmetro Medan mengatakan kini pihak nya masih memeriksa saksi-saksi.
“Masih tahap pemanggilan saksi-saksi.” Balas Kompol Faidir melalui pesan WhatsApp.
Saat disinggung apakah pelakunya sudah ditangkap apa belum oleh pihaknya, mantan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan ini, menjawab singkat. “Iya bang,” balasnya mengakhiri. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












