POSMETROMEDAN.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuntut Edi Fananta Ginting hukuman seumur hidup penjara.
Pria 21 tahun ini dianggap menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77, Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Fananta Ginting selama seumur hidup penjara,” ujar JPU dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1/2022).
Di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing, JPU dari Kejari Medan tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Syandyta Ginting (21) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.
Sementara Rikki Sinulingga (20) dituntut selama 15 tahun penjara.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Raja Simatupang












