POSMETROMEDAN.com – Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kota Medan meminta Camat proaktif menyelesaikan persoalan sampah, yang menjadi salah satu madalah penting saat ini.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Senin (6/12).
Mulia Syahputra juga menjelaskan 3 tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota dewan. Selain pengawasan, kedua regulasi dan ketiga anggaran.
“Kita semua harus memahami apa yang wajib dan tidak dalam perda ini. Di P-APBD 2021 kami telah sahkan Dana Kelurahan, bahkan Perwal 44/2021 juga sudah disahkan untuk menguatkan penggunaan Dana Kelurahan ini. Dan juga program Dana Kelurahan ini harus bisa disosialisasikan lurah, agar masyarakat tahu setiap tahunnya anggaran kelurahan itu bisa digunakan untuk apa aja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mulia, Kota Medan menerima Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 miliar dan 30 persen dari anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pemberdayaan pengelolaan sampah. Dikatakan, dana 30 persen ini harus bisa dimaksimalkan untuk mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Maimun.
“Jangan kecamatan dan kelurahan sibuk urusin kasus silang sengketa tanah. Sekarang dananya sudah ada, camat dan lurah harus proaktif gandeng masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini,” tegasnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini kecamatan dan kelurahan tak boleh kaku menyikapi Dana Kelurahan. Dana ini bisa digunakan untuk penyediaan tong sampah, jangan hanya masyarakat dituntut untuk bersih tapi pemerintah tidak menyediakan sarana dan prasaranya.
“Juknis sudah ada, Pokmas (kelompok masyarakat) harus dari masyarakat sekitar. Bulan Januari 2022 nanti kami akan sidak ke lapangan untuk mengkroscek sejauh mana penggunaan Dana Kelurahan ini. Saya menjadi anggota dewan karena ada kepercayaan dari bapak dan ibu, makanya saya akan jaga kepercayaan itu dengan menjankan tugas-tugas sebagai anggota dewan mengawasi kinerja aparatur pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Sarpraswil Kecamatan Medan Maimun Willy Habib Berutu, mengajak masyarakat bergandeng tangan menyelesaikan sampah di lingkungan masing-masing. Setiap hari di Kelurahan Kampung Baru menghasilkan 40 ton sampah harus dihandle Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Karena terlalu besarnya volume sampah, maka kepling mendirikan posko.
“Ada pasukan bestari yang juga menghandle, ayo kita sama-sama jaga kebersihan lingkungan kita dan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Jangan buang sampah di selokan dan jalan,” pintanya. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing












