POSMETROMEDAN.com – Perampok sadis terpaksa ditembak oleh Tekab Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, setelah berupaya melawan dan kabur dari tangan petugas.
Pelaku kejahatan jalanan itu bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25) warga Jalan Gurilla, Gang Langgar, Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan.
Sebelumnya, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku merampok Rofenna Sihombing (52) warga Jalan Trikora, Gang Bersatu, Kecamatan Medan Denai.
Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini korban masih terbaring di RS Bina Kasih karena pendarahan di bagian kepala akibat perbuatan pelaku.
Kejadian bermula pada Senin subuh itu di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Korban bersama anak dan isterinya hendak berangkat ke Pasar MMTC.
Dalam perjalanan pelaku Muhammad Aidil alias Kudil (25) mengendarai sepeda motor memepet korban. Lalu pelaku menarik tas sandang yang dikenakan korban sehingga jatuh ke aspal.
Akibatnya bagian kepala korban terbentur aspal dan mengalami pendarahan. Hingga saat ini korban masih dirawat di RS Bina Kasih, Sunggal. Kejadian ini pun sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang dalam keterangan persnya, Kamis (9/12/2021) didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono menerangkan dari laporan pihak korban langsung dilakukan penyelidilikan. Dalam kurang waktu tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diringkus.
“Dari hasil penyelidikan pelaku kita ketahui berada di kawasan Jalan Willem Iskandar, Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan. Pelaku kita ringkus dan mengakui perbuatannya telah merampok korban,” ujar Kompol Agustiawan.
Sambung dia lagi, saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti pelaku mencoba melawan dan melarikan diri dan akhirnya diambil tindakan tegas terukur.
“Barang bukti yang kita amankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, ponsel milik pelaku, rekaman CCTV, pakaian milik pelaku, ponsel milik korban dan kaleng susu milik korban,” tutur Agustiawan.
Dari catatan kepolisian, Agustiawan menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku pernah beraksi di Jalan HM Yamin dua kali dekat RSUD dr Pringadi, Jalan Pancing depan sekolah MAN 2, Jalan AR Hakim dan terakhir di Jalan Aksara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tuturnya. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing












