Jaksa Minta Kasat dan Kanit Narkoba Polrestabes Hadir 

oleh
SIDANG: Persidangan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa oknum polisi. (Foto: Internet/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Jaksa meminta Kasat dan Kanit Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan kepemilikan narkotika, dengan terdakwa oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Matredy Naibaho, Toto Hartanto, dan Rikardo siahaan.

Pasalnya, sudah ketiga kalinya Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk ketiga terdakwa pada persidangan. Akibatnya, sidang pun kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung, Rabu (8/12/2021), tim JPU Randy Tambunan sempat meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata agar kesaksian Paul dan Oloan dibacakan saja, tidak perlu lagi menunggu keduanya hadir ke persidangan.

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

Permintaan ini ditolak tim penasihat hukum. Mereka memohon supaya kedua saksi dapat dihadirkan ke persidangan.

“Kami keberatan jika dibacakan, Yang Mulia. karena kami bisa menguak tabir melalui saksi berdua ini. Mohon berkali-kali, Yang Mulia, agar saksi tersebut dihadirkan ke persidangan, kemarin sakit sekarang malah cuti bukan mengutamakan sidang,” kata penasihat hukum terdakwa, Rusdi.

Dikatakan Rusdi, kehadiran Paul dan Oloan yang menetukan nasib kliennya para terdakwa. Ia mengatakan ada suatu hal yang akan terungkap di persidangan jika kedua saksi dapat dihadirkan.

“Kami memiliki tata cara bertanya yang mana bisa menguak tabir melalui saksi yang dua itu, kami memiliki itu. Karena dipersidangan ini kami tidak bisa membuat kesimpulan, kalau mereka tidka dihadirkan bisa dibilang sia-sia kami duduk di sini,” cetusnya.

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

Sementara itu, di sisi lain Tim JPU meminta kepada Majelis Hakim agar kesaksiannya dibacakan saja mengingat sudah dilakukannya 3 kali pemanggilan.

“Kami tetap pada permohonan kami Yang Mulia (dibacakan), Jaksa sudah maksimal berupaya memanggil saksi dan ini sudah yang ketiga kali,” kata JPU.

Setelah berdebat cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi.

“Baik, kita beri waktu sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi. Kalau tidak datang juga dibacakan saja, karena ini masa penahanannya juga udah mepet,” kata hakim Jarihat sembari menutup sidang.

BACA JUGA..  Nasution Cabuli Bocah 9 Tahun

Ketiga terdakwa diringkus oleh Pengamanan Internal Mabes Polri di sebuah tempat hiburan malam, dan saat digeledah ditemukan beberapa jenis narkotika dari para terdakwa .

Terdakwa Matredy Naibaho didapati memiliki 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati memiliki satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram. (*)

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing