POSMETROMEDAN.com – Usianya masih 15 tahun. Tapi Fajarudin terpaksa harus bekerja keras untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak ada kata gengsi dalam dirinya.
Pekerjaan apa pun rela dilakukannya termasuk menjadi kurir (pengantar barang), demi mendapatkan rupiah. Sayangnya, kegigihan itu tak dibarengi keberuntungan.
Alih-alih mendulang upah tak seberapa, remaja piatu ini malah bernasib buntung. Baru sekitar empat bulan bekerja sebagai kurir produk kosmetik, Fajarudin sudah dihadapkan pada dua masalah besar.
Dia dituduh bosnya berinisial BS, menggelapkan barang dan mencuri uang hasil penjualan. Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai puluhan juta. Pertama Rp9 juta dan kedua Rp40 juta.
Awalnya, dia membenarkan tuduhan sang bos. Meski menurutnya, dirinya sama sekali tidak ada mencuri uang ataupun menggelapkan barang kosmetik. Demi menghindari intimidasi, Fajarudin bahkan rela mengganti kerugian yang dituduhkan kepadanya.
Namun karena tidak memiliki uang, korban memberikan Rp4 juta kepada sang bos. Sisanya, dibayar secara menyicil. Tapi belum lagi tuntas pembayaran, lagi-lagi Fajarudin dituduh melakukan perbuatan.
Bedanya, total kerugian yang disebutkan si bos mencapai Rp40 juta. Angka fantastis tersebut sontak membuat Fajarudin shok, hingga membantah tuduhan itu.
Puncaknya, pada tanggal 24 November 2021, korban disuruh datang ke salah satu hotel dengan dalih membantu pemackingan barang kosmetik pesanan konsumen.
Setiba di hotel, ternyata dirinya disuruh mengakui telah mencuri Rp40 juta. Karena merasa tidak pernah melakukan pencurian, Fajarudin kembali membantah tuduhan si bos.
Bantahannya memantik emosi si bos. Fajarudin pun dihajar. Diduga takut penganiayaan itu diketahui pihak hotel maupun pengunjung hotel, korban lantas dibawa ke indekos kawasan Jalan S.Parman Medan. Setiba disana, rekan BS ternyata sudah menunggu.
“Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau kater. Lalu, saya diseret ke dapur dan disekap di sana,” sebut Fajarudin, menguak penyiksaan yang dialaminya.
Keesokan harinya, 25 November 2021, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Namun sayang, hingga jelang akhir tahun ini, BS masih belum tersentuh hukum.
“Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” harap Fajarudin, ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (20/12/2021). (*)
Editor: Hiras Situmeang
Sumber: https://medan.tribunnews.com/












