POSMETROMEDAN.com – Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 gram. Seorang pria berinisial MSI ditangkap beserta barang bukti dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. Atas informasi ini, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (18/11).
Oleh petugas melakukan penyelidikan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, belum lama ini. Hasilnya, kata Siswanto, ditemukan pria dengan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
“Pria dimaksud saat lidik sedang di dalam rumah,” katanya.
Tak mau targetnya lolos, anggota Satresnarkoba Polres Binjai langsung menyergap pria yang diketahui berinisial MSI. Dari tangannya, ujar dia, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor 9,76 gram.
“Selain itu, juga ada satu dompet kecil warna biru yang dijadikan tempat menyimpan dan sabu itu dibungkus dalam 7 plastik klip. Kemudian juga ada 17 klip plastik kosong, satu timbangan elektrik dan satu skop yang terbuat dari plastik,” bebernya.
Dia melanjutkan, dompet biru tersebut ditemukan dari dalam saku celana MSI. Kepada polisi, ujar dia, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
“Sabu itu diperoleh MSI dari seseorang berinisial BS,” ujarnya.
Oleh petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah BS. Sayang, BS tidak ditemukan di rumahnya.
“Kini tersangka MSI dan barang bunyi sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kasatres Narkoba. (pmg/gib)












