POSMETROMEDAN.com – Perbuatan bejat dilakukan seorang remaja di Nias. Anak baru gede (ABG) berinisial SN (15) itu tega memperkosa kakak kandungnya. Akibat pemerkosaan tersebut, sang kakak kini hamil 6 bulan.
Atas perbuatannya, SN yang merupakan warga Desa Hilinaa Tafua, Kecamatan Idanogawo, Nias, ditangkap polisi. Pelaku tega memperkosa kakak kandungnya, YN (17) gegara ketagihan nonton film porno (bokep).
Terungkapnya perbuatan tak pantas tersebut bermula dari adanya laporan ibu korban. Dimana dalam pengaduannya, sang ibu menyebut putrinya diperkosa hingga akhirnya hamil oleh seorang berinisial AW, tetangga mereka.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) mengatakan, orangtua korban melapor pada 5 November 2021.
Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Nias melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.
Namun saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN alias L. Kepada polisi AW memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak mencabuli YN.
“Karena AW tidak mengaku dan memberikan bukti tidak mencabuli YN, kita kembali memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap pelaku pencabulan terhadap YN adalah adik kandungnya sendiri berinisial SN alias S,” terangnya.
YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya adalah adik kandungnya sendiri dan bukan AW.
Kemudian SN alias S diamankan. Kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali di kamar kakak kandungnya sejak April hingga Juni 2021.
“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakaknya karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.
“Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW, namun pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.(bbs/ras)












