Mobil Berpelat Konjen Rusia Sebelumnya Dibolehkan Pulang, Kini Polisi Buron Dokter FN

oleh
DITAHAN: Mobil dokter FN (kanan) saat ditahan di Mapolrestabes Medan.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Sempat diamankan dan dimintai keterangan lalu diijinkan pulang, kini dokter FN masuk dalam perburuan Polrestabes Medan. FN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan mobil bodong.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan oknum dokter FN sebagai tersangka, terkait kasus empat mobil berpelat Konsulat Jenderal (Konjen) Rusia palsu.

“Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan mobil bodong,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (9/9/2021).

Rafles mengatakan dari empat mobil yang menggunakan pelat CC palsu milik Konjen Rusia, satu di antaranya bodong.

BACA JUGA..  Sejoli Live TikTok Mesum di Mobil

“Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga bodong,” ucapnya.

Rafles mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar tersangka FN karena sedang tidak berada di Medan. Dari informasi yang dihimpun, FN saat ini sedang berada di Jakarta.

“Kami mendapatkan kabar, kalau FN sedang di Jakarta. Sekarang kami mengejar FN,” katanya.

Rafles menuturkan FN juga sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan mobil bodong tersebut. Dalam hal ini, pihak juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Bocah 9 Tahun Diculik Hingga Nyaris Dirudapaksa

Dia melanjutkan, pihaknya masih mendalami penyelidikan terkait motif tersangka memasang plat seri CC di mobil itu.

“Kalau terkait plat negara Rusia masih penyelidikan. Namun terkait mobil dugaan bodong kasusnya sudah sidik,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan tidak ada perwakilan Konjen Rusia di Kota Medan.

“Sudah kami cek, tidak ada perwakilan Rusia di Medan. Kami pastikan tidak ada karena sudah konfirmasi langsung ke Rusia,” ujarnya.

Terkait dengan keberadaan bendera Rusia yang ada di salah rumah yang sempat dikabarkan kantor Perwakilan Konsulat Rusia di Jalan Karim No 17 Medan, lanjutnya, pihaknya sudah menurunkannya.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Peralatan Sekolah Pindah Tidur

“Sudah kami turunkan bendera Negara Rusia dan lambang Negara Rusia juga sudah dibuka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, FN diamankan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Prof HM Yamin pada Rabu (25/8/2021) lalu. Ketika itu FN sedang mengemudikan kendaraan plat CC milik Konsulat Rusia.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Samsat Dit Lantas Polda Sumut, pelat kendaraan mobil mewah milik MF yakni CC 37 07, CC 37 02, CC 37 01, tidak terdaftar.(ins/ras)