Kelola Parkir Jalan Umum, Pemko Tawarkan Sistem Bagi Hasil

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kelola parkir umum, Pemko tawarkan bagi hasil. Langkah ini adalah gebrakan baru Pemeritahan Kota (Pemkot) Medan dalam pengelolaan parkir tepi jalan.

Dimana, pengelolaannya akan melibatkan pihak ketiga, berbasis teknologi dengan sistem bagi hasil, sesuai peraturan wali kota (Perwal) No 45 tahun 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar Lubis, menjelaskan siapapun boleh mengajukan diri menjadi mengelola parkir tepi jalan umum, baik perorangan ataupun perusahaan.

“Sistem pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga ini adalah bagi hasil. 60 % untuk pengelola, 40 % ke kas Pemko Medan untuk ruas jalan kelas satu. Sedangkan di ruas jalan kelas dua, 65 % pengelolandan 35 % ke kas Pemko Medan,” jelas Iswar didampingi Kabid Parkir, Kesmiadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Senin (20/9).

Iswar mengatakan pengelola nantinya harus menyiapkan perangkat yang memadai. Karena saat pengutipan parkir kepada pengendara dilakukan secara non tunai. Tidak lagi tunai seperti sebelumnya.

“Perangkat, jukir dan kebutuhan lainnya itu pengelola yang siapkan. Kalau ada yang berminat silahkan ajukan ke kami, pasti akan langsung kami proses,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Rico Waas Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan

Pembayaran retribusi parkir itu, disebut Iswar tidak hanya melalui aplikasi. Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Sebab, tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi tersebut.

“Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Kalaupun ada aplikasi, saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Dan juga kartu tol nya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan,” paparnya.

“Karena pembayaran dilakukan secara non tunai. Uang retribusi langsung masuk ke bank. Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal,” sambungnya.

Menurut dia, tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.

“Setiap jalan akan dihitung potensinya. Contoh di Jalan X yang merupakan kelas satu, potensi kutipan parkirnya rata-rata satu juta perhari. Berarti ke kas Pemko Medan itu Rp 400.000, ke pengelola Rp 600.000. Misalnya diatas satu juga, tetap dihitung 40 % dari pendapatan kotor. Misalnya yang diperoleh di bawah satu juta, pengelola tetap harus bayar Rp 400.000, kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetorkan sebelumnya,” jelas Iswar.

BACA JUGA..  Rico Waas Serap Aspirasi Warga Medan Johor

Nantinya, saat melakukan peninjauan akan dilihat kesiapannya. Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.

“Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya itu kesepakatan antara pengelola dan jukir. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami. Kami meminta agar pengelola menggunakan jukir yang sudah ada, dengan catatan siap bekerja dengan sistem yang baru. Kalau tidak siap, silahkan cari jukir yang mau dan bersedia,” bebernya.

Menurut Iswar lagi,  dirinya mengklaim menjadi yang pertama di Indonesia dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan sistem bagi hasil.

BACA JUGA..  Soroti Antrean Panjang BBM Bersubsidi, Dewan Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

“Kalau di Indonesia dengan sistem bagi hasil, saya pikir Medan yang pertama, daerah lain belum ada. Kalau parkir non tunai seperti di Jalan Ahmad Yani atau Kesawan sudah ada di daerah lain,” ujar nya.

Dia yakin dengan sistem bagi hasil seperti ini potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tepi jalan umum dapat diminimalisir. Sebab, setiap uang yang dibayarkan oleh pengendara akan langsung masuk ke bank.

“Pembayaran tetap non tunai, tidak hanya berpatok kepada satu atau dua aplikasi. Kita akan kembangkan dengan pembayaran kartu tol,” bilangnya.

Iswar menjelaskan secara bertahap sistem ini akan digunakan untuk seluruh ruas jalan di Kota Medan.

“Tergantung kesiapan pihak ketiga yang mengajukan diri sebagai pengelola, memang bertahap. Dalam sistem seperti ini yang paling penting kesiapan perangkat, mulai dari jukir, pelaratan, teknologi dan sebagainya. Karena ini baru di Indonesia, saya pikir butuh proses,” tutur dia. (ali)