Dua Kurir Sabu asal Aceh Dibui 10 Tahun

oleh

POSMETROMEDAN.com – Jamil alias Lamin dan Sabil Ludin alias Sabil divonis masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dua pria asal Bireuen, Aceh ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kg.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua, Ahmad Sumardi dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/9/2021).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

Sedangkan mobil Toyota Avanza yang dijadikan sebagai barang bukti, hakim memerintahkan agar dikembalikan kepada pemiliknya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan masing-masing selana 14 tahun penjara.

“Baik ya. Kedua terdakwa dan penuntut umum sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas hakim Ahmad Sumardi.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Senin (15/2/2021) sekira jam 09.00 WIB, terdakwa Jamil alias Lamin dihubungi oleh Budiman (DPO) dan keduanya bertemu di pinggir jalan depan Kantor Bupati Bireuen.

Saat bertemu, Budiman menawarkan ‘job’ ke Medan bila Jamil mau duit seraya memberikan kunci mobil Toyota Vios dan uang Rp 2,5 juta. Informasi detail ‘job’ dimaksud akan diberitahukan kepada Jamil.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

“Lalu, Jamil menghubungi temannya yaitu terdakwa Sabil Ludin alias Sabil. Dalam perjalanan, Jamil sempat bertemu Husein (DPO) yang menanyakan apakah sudah ketemu Budiman. Jamil menjawab sudah,” ujar JPU.

Menurut Husein, Jamil akan mendapatkan ‘job’ mengambil sabu ke ibukota Sumut tersebut. Tak lama, kedua terdakwa tiba di Medan dan sesuai arahan Budiman agar menemui Husein di salah kamar Hotel Saudara Jalan Gatot Subroto Medan.

“Awalnya, Jamil menolak upah Rp 5 juta untuk menjemput sabu yang belum diketahui berapa beratnya. Namun, Budiman melalui Husein mengabulkan permintaan Jamil yakni dengan upah sebesar Rp 15 juta,” cetus Randi.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

Selanjutnya, Jamil diberikan kunci mobil Toyota Avanza untuk menjemput sabu dari seseorang yang nanti meneleponnya. Tak lama menunggu di depan SPBU Haji Anif Jalan Cemara Medan, seseorang tidak dikenal memasukkan barang ke jok mobil dan disimpan Jamil ke dashboard.

“Mobil berhenti sebentar di pinggir jalan menuju gerbang tol H Anif untuk berganti supir dengan Sabil Ludin. Ketika itu, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 2 kg,” ucap JPU. (gar/gib)