POSMETROMEDAN.com – Akibat menikam korbannya pakai parang hingga tewas, membuat Ishak (35) divonis selama 4 tahun penjara.
Putusan terhadap warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan tersebut diketok dalam sidang virtual di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/9/2021).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ishak selama 4 tahun,” tandas Hakim Ketua, Martua Sagala.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Fuad Farhan atau conform.
“Baik ya. Saudara divonis 4 tahun. Sama dengan tuntutan jaksa. Saudara memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas hakim.
Dalam dakwaan JPU Fuad Farhan, pada Selasa, 8 September 2020 sekira jam 00.00 WIB, terdakwa Ishak telah menunggu Raset (korban) pulang ke rumah.
Saat melewati rumah kosong di Jalan TM Pahlawan Lorong Melati Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, terdakwa yang memegang parang langsung menghampiri korban dari belakang.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung mengayunkan parang dan mengenai punggung sebelah kiri serta kanan korban. Terdakwa juga menusukkan parang tersebut ke bagian lengan kiri sebanyak 2 kali dengan tujuan untuk ‘menghabisi’ nyawa korban.
Korban sempat menjerit meminta pertolongan dan masyarakat datang ke lokasi kejadian. Korban dibawa ke RS PHC Belawan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Ketika diinterogasi penyidik, terdakwa mengakui kalau parang yang digunakan ‘menghabisi’ korban dipinjam dari temannya. Parang tersebut disimpan di salah satu rumah kosong tidak jauh dari lokasi kejadian. (gib)












