POSMETROMEDAN.com – Akibat menikam korbannya pakai parang hingga tewas, membuat Ishak (35) divonis selama 4 tahun penjara. Putusan terhadap warga Jalan TM Pahlawan
Tag: Pembunuh Divonis 4 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


