POSMETROMEDAN.com – Kota Medan dan Kota Pematang Siantar masih darurat pandemi Covid 19. Sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memutuskan untuk memperpanjang status PPKM level 4.
Berlanjutnya PPKM level 4 ini, membuat Satgas Covid 19 khususnya jajaran Poldasu dan Kodam I Bukit Barisan (TNI-Polri) tetap melaksanakan operasi yustisi, dalam penegakan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini di lakukan agar masyarakat memahami bahwa saat ini situasi penyebaran covid -19 di kota Medan masih tinggi.
Personil gabungan TNI Polri Dan Satgas Covid 19 Sumut yg terbentuk dalam tim ooerasi yustisi terus melakukan patroli serta razia pendisiplinan protokol kesehatan kegiatan masayarakat baik siang maupun malam hari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut tidak lengah untuk terus melaksanakan operasi yustisi dalam pelaksanaan PPKM level 4.
“Saat ini Kota Medan masih level 4 jadi kami terus meningkatkan operasi yustisi berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM level 4,” jelasnya.
Setiap harinya tim operasi yustisi melakukan kegiatan razia dengan cara stationer dan patroli pada lokasi kerumunan di sekitaran kota Medan. Melakukan himbauan terkait prokes, penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, berkerumun, dan memberikan masker kepada masyarakat.
“Harapannya dengan terus di lakukannya operasi yustisi masyarakat menyadari pentingnya prokes untuk kesehatan dan perlindungan diri dari covid -19 “ pungkas Kabid. (gib)












