Pelanggar Prokes akan Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isolasi Terpusat

oleh
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Sumut, meresmikan tempat Isolasi Terpusat Covid-19 Provinsi Sumut di Asrama Haji Medan, Jalan A.H. Nasution Medan, Selasa (10/8/2021). (Diskominfo)

POSMETROMEDAN.com – Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Sumatera Utara (Sumut) akan dilakukan lebih tegas, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat yang melanggar Prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas, bila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan.

Di tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, masyarakat pelanggar Prokes akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menentukan di mana pasien tersebut harus menjalani perawatan.

“Kita bawa ke mari mereka untuk melakukan swab PCR, di sini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus di rawat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8).

BACA JUGA..  Mahasiswa Unimed Saling Serang

Ada tiga blok di Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari RS rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing dan ketiga hasil temuan operasi yustisi. Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, maka total di Kota Medan kini ada lima lokasi untuk isolasi terpusat yaitu Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda), total ada 812 ruangan.

Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan akan mendapatkan perawatan gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut termasuk makanan dan obat-obatan. “Kita berikan gratis, tetapi tentu di sini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, pakaian yang rapi,” kata Edy Rahmayadi.

BACA JUGA..  Sabu 53 Kg & 10.000 Butir H5 Dimusnahkan 

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi Prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring termasuk tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edy Rahmayadi mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes dan menaati ketentuan PPKM.

Hingga Senin, 9 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Sumut sebanyak 1.036 menurun signifikan bila dibanding hari sebelumnya (1.406 kasus). Walau begitu, Edy Rahmayadi mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan Prokes agar kasus terus menurun.

“Menurun dibanding dengan hari sebelumnya, tetapi tetap Prokes harus disiplin agar kasus kita terus melandai dan menurun,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar.

BACA JUGA..  Polda Sumut Proses 7 Laporan Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Tersangka NW

Sementara itu, PPKM Level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.

“Masih berlaku penyekatan, tetapi antarkabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,” kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak. (ril/red)