Komplotan Pencuri Pick Up Dibekuk, 1 Ditangkap 3 Masih DPO

oleh

POSMETROMEDAN.com – Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencurian mobil jenis pick up. 1 pelaku sudah ditangkap, sementara 3 lagi masih diburu (buron).

Tim yang dipimpin Panit 2, Iptu Theo masih tetap memburu 3 pelaku lainnya. Diketahui, kasus pencurian pick up Mitsubishi L 300 BK 9067 SJ adalah atas nama Deni Amsari.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Setia Luhur, No 34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (12/6) pukul 04.00 Wib.

Dijelaskan, begitu mendapat laporan adanya pencurian mobil pick up di wilayahnya, Tekab Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP.

Hingga Rabu (11/8) sekitar pukul 16.30 wib Tekab Polsek Helvetia mengejar para pelaku yang melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia.

BACA JUGA..  Geger ! Bayi Tewas Dengan Luka Lebam, Kedua Orang Tuanya Diamankan Polisi

“Dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial A (25) warga Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kebun Hamparan Perak,” Terang Iptu Theo dalam siaran persnya, Senin (23/8) sore.

Sedangkan tiga pelaku lain berinisial K, M dan F masih di buru dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Selanjutnya anggota kami saat di TKP melakukan introgasi awal terhadap pelaku A. Ianya mengakui bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 12 agustus 2021 sekira pukul 04.00 wib bersama teman – temannya (DPO) ada melakukan Pencurian dan Pemberatan 1 (satu) unit mobil Mitshubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di jalan Setia Luhur Dwikora,” Jelas Iptu Theo.

BACA JUGA..  Diduga Ambil Uang 'Janjikan' Proyek, Rekanan Minta Bupati Deliserdang Copot Oknum Kabid di Kominfostan

Tekab Polsek Helvetia pun mengamankan Barang Bukti berapa 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, 1 (satu) buah gunting besi, serta 6 (enam) buah mata kunci T dan 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah pematah stang mobil dan 2 (dua) buah cincin emas.

Pelaku A juga menjelaskan jika mobil pick up hasil curian tersebut telah mereka jual seharga Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) di Aceh Tamiang. Dan hasil penjualan mobil tersebut pelaku A mendapat bagian sebanyak Rp8.000.000.- (delapan juta rupiah).

BACA JUGA..  Peringatan May Day 2026, Lailatul Badri Harapkan Berjalan Damai dan Penuh Suka Cita

“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,” Pungkas Iptu Theo.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini masih du lakukan penyidikan dan pengembangan.

“Kepada pelaku (DPO) kami masih melakukan pengejaran, dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur kepada para pelaku (DPO) apabila tidak koorperatif. Kami juga mengharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO).” Tegas Kompol Pardamean. (oki)