POSMETROMEDAN.com-Seorang driver taksi online berinisial S tak bisa menahan arus bawahnya. Ia diduga memperkosa seorang siswi SMA berinisal TN (16), Selasa (22/6/2021).
Syahwat pelaku diduga dilakukan di salah satu hotel kelas melati di Padang Bulan, Medan. Kepada media, pengacara korban Oloan Butar-butar membeber kisah kliennya.
Sabtu (19/6/2021), korban memesan taksi online dari rumahnya di kawasan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara. Setelah taksi tiba, korban kemudian naik.
Di dalam perjalanan, pelaku tertarik dengan korban. Niat jahat untuk menyetubuhi korban pun terlintas di benak pelaku.
“Saat perjalanan dibawa ke sebuah hotel di daerah Padang Bulan. Pelaku beralasan ada barangnya yang tertinggal,” kata Oloan,kepada wartawan.
Sampai di hotel, korban diancam dan dipaksa pelaku. Tangan korban ditarik paksa masuk ke dalam hotel.
“Sempat melawan, cuma karena tenaga perempuan terbatas jadi kalah,” ujarnya.
Tak terima, korban mengadukan kejadian itu kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengaku, telah menerima laporan korban. Keterangan korban dan saksi-saksi sudah dimintai.
“Kita masih mengejar pelaku,” katanya.
Dijelaskan Madianta, mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda.
“Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sra)












