Penggerebekan Karaoke Bosque, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

oleh

POSMETROMEDAN.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka terkait penemuan ratusan pil ekstasi di tempat hiburan malam KTV Bosque.

Lokasi tempat hiburan malam tersebut sebelumnya digerebek polisi bersama dengan Satgas Covid-19 karena pelanggaran PPKM Mikro.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MRP dan BP. Keduanya diduga menjadi pengedar ekstasi di lokasi tersebut.

“Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Oloan menuturkan dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan 285 butir pil ekstasi berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp17 juta. Dari keterangan sejumlah saksi, keduanya diketahui pernah bekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Todong Pistol di Tempat Pangkas, 2 Polisi Diamankan Paminal

“Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan disitu. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ,” ucapnya.

Berdasarkan penemuan tersebut, petugas menduga lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan ratusan butir pil ekstasi, petugas juga menemukan buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan.

“Ya, kami bicara berdasarkan fakta ajalah. Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan ada uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut,” katanya.

BACA JUGA..  Polres Binjai Tembak Pelaku Curanmor

Ditanya apakah Sekda Nias Utara dan beberapa pengunjung yang juga diamankan akan di assisment ke BNNP atau dipulangkan. Kompol Oloan Sihaan menjelaskan, mereka ini masih menjalani pemeriksaan.

“Masih kita dalami apakah jadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Riko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap karyawan karaoke menyebutkan mereka tetap operasional selama ada instruksi atas perintah dari managernya berinisial RG alias Kiki.

Managernya telah diundang namun belum hadir. Selain itu, pihak manajemen karaoke tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

“Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen,” kata Riko.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.

“Mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi, semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola, mulai dari waitres yang menawarkan sampai karyawan operator yang menyimpan ekstasi di gudang,” jelas Riko.

Atas temuan adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, polisi akan menyurati Walikota Medan Bobby Nasution, meminta untuk melakukan penutupan permanen.

“Setelah memanggil pihak manajemen kita akan bersyarat ke bapak Walikota Untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen,” pungkasnya.(sor/ras)