Curi Besi di USU, Parbecak Tambah Daftar Penghuni Sel Polsek Medan Baru

oleh

POSMETROMEDAN.com – Penarik becak motor (betor), DZ (33) warga Jalan Abdul Hakim, Gang Susuk VII, Kecamatan Medan Selayang diamankan petugas Polsek Medan Baru.

DZ menjadi tersangka pencurian besi di dalam kampus USU (Universitas Sumatera Utara (USU). Dia diringkus usai dipergoki securiti Kampus USU saat mengambil besi penutup selokan air, Senin (21/6/2021).

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, besi penutup selokan air itu tersangka ambil, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Besi itu dia ambil dari parit dekat gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Kampus USU Jalan Dr Mansyur Medan,

BACA JUGA..  Polantas Dibacok Saat Tugas

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas kemanan kampus, Petrus Sembiring (51). Petrus saat itu melakukan patroli di areal kampus. Petrus mendapati tersangka tertangkap sejumlah mahasiswa yang menghuni asrama putra.

“Oleh petugas keamanan, tersangka mengaku baru saja mencuri dua buah besi penutup selokan air,” jelas Iptu Irwansyah, Senin (28/6/2021).

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal

Petugas keamanan kampus kemudian menginterogasi tersangka yang mengaku mengambil besi tersebut bersama temannya, Dani yang berhasil kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Tersangka mengaku masuk ke dalam kampus dengan cara memanjat tembok pagar. Kemudian melepas besi penutup selokan dan dilangsir ke atas betor yang disiapkan di luar kampus,” ungkap Irwansyah.

Beruntung sejumlah mahasiswa memergoki aksinya, saat akan melangsir besi tersebut. Mahasiswa mengejar, satu pelaku berhasil diamankan sementara rekannya melarikan diri.

BACA JUGA..  Uang Rakyat Rp6 Miliar Melayang, 12 Terdakwa Korupsi Jalan Dituntut

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapatkan informasi kemudian meluncur ke lokasi kejadian untuk menjemput tersangka. Dari tangan tersangka turut diamankan dua buah besi penutup selokan.
“Rekannya masih kita buru. Tersangka yang diamankan kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,”tandas Irwansyah. (oki/gib)