POSMETROMEDAN.com – Petugas keamanan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terlibat bentrok dengan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Toba. Sedikitnya lima orang dilaporkan terluka, Selasa (18/5/2021).
Bentrokan bermula dari pemasangan portal oleh masyarakat pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Langkah ini sebagai upaya menghalangi rencana pihak perusahaan menanam bibit eucalyptus.
Selasa (18/5/2021) sekira pukul 06.30 WIB, petugas keamanan PT TPL dan ratusan karyawan perusahaan datang menaiki puluhan truk yang berisi bibit eucalyptus.
Oleh warga yang berjaga di wilayah adat lantas berupaya menghalangi. Sekira pukul 09.00 WIB, aparat polisi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balige turun ke lokasi.
Pada kesempatan itu petugas membujuk warga agar membiarkan penanaman bibit eucalyptus. Namun warga menolak. Pukul 10.30 WIB, petugas keamanan PT TPL memberi aba-aba kepada seluruh karyawan yang sudah memegang kayu dan batu untuk menerobos blokade warga.
Tak lama barisan warga dilempari batu dan kayu. Bentrokan pun tak terhindari meski sebagian warga memilih kabur meninggalkan lokasi. Dikabarkan, sedikitnya lima orang mengalami luka serius dalam bentrokan tersebut dan dilarikan ke Puskesmas Bobor.
Video bentrokan masyarakat adat Natumingka dengan sekuriti dan karyawan PT TPL juga beredar di media sosial WhatsApp dan Facebook.
Dalam video tersebut, tampak aparat Polres Toba dan TNI sedang berada di lokasi bentrok. Kedua belah pihak juga terlihat adu mulut.
Sejumlah polisi juga tampak terlibat adu mulut dengan masyarakat hingga berujung bentrok. Masyarakat adat Natumingka terlihat berlarian setelah dikejar-kejar oleh sekuriti PT TPL dan aparat.
Terkait masalah ini, Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertemukan masyarakat Desa Natumingka dan PT TPL. Dirinya juga telah menghubungi manajemen PT TPL agar mundur dari lokasi konflik.
Ia menyampaikan agar semua pihak yang bersengketa duduk bersama untuk membicarakan akar masalah tersebut. Pihaknya siap menjembatani apa yang menjadi keinginan masyarakat dan pihak TPL agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sengketa lahan antara PT TPL dan masyarakat adat Natumingka berujung ke kepolisian. Polres Toba menetapkan tiga orang tersangka dengan tuduhan pengerusakan tanaman eucalyptus pada 24 Oktober 2020. Mereka adalah Anggiat Simanjuntak (50), Pirman Simanjuntak (45), Rina Sitohang (45), sudah sesuai ketentuan hukum.
Penetapan masyarakat adat Natumingka menjadi tersangka mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak.
Dalam keterangan tertulisnya, Biro Advokasi Aman Tano Batak Agustin Simamora menyebut upaya kriminalisasi masih terus gencar dilakukan oleh PT TPL kepada masyarakat adat Natumingka.
Seperti terjadi pada 24 Oktober 2020, di mana saat itu masyarakat adat tengah melakukan aktivitas bertani dengan melakukan penanaman jagung dan bibit pohon secara bergotong royong di wilayah adat mereka.
Natal Simanjuntak selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Natumingka membantah masyarakat melakukan pengerusakan seperti yang dituduhkan oleh perusahaan.
Lebih lanjut Agustin menambahkan bahwa hak masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18 B ayat(2) UUD 1945 dan telah terbitnya Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.
”Jika melihat kasus tersebut, upaya kriminalisasi ini tujuannya hanya untuk melemahkan dan menghentikan masyarakat adat yang sedang perjuangkan hak atas wilayah adatnya. Belum lagi kalau yang dikriminalkan adalah tulang punggung keluarga,” tuturnya.
Polisi, lanjut Agustin, seharusnya tidak mempergunakan pasal-pasal pidana terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya.
”Akar konfllik tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan ialah akibat pemberian izin konsesi di wilayah adat masyarakat tanpa terlebih dahulu mengakui masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat. Hal ini adalah pangkal atau akar konflik yang utama, maka untuk menghentikan konflik harus dimulai dengan melakukan review izin PT TPL di Huta Natumingka,” ungkapnya.
Pihaknya juga mendesak Pemkab Toba melakukan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba terkait penetapan masyarakat adat dan wilayah adat Natumingka.(bbs/ras)












