POSMETROMEDAN.com – Polisi kembali menangkap seorang laki-laki di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkoba.
Tersangka berinisial IGH (26) warga Desa Pasar Tarandam, diamankan di Jl. SM. Raja, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Tapteng.
“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,14 gram yang dibungkus plastik bening,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis, (5/5/2021).
Menurut Gurning, tersangka IGH berhasil diamankan setelah pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengembangan berdasar keterangan tersangka AM.
Kepada petugas, AM mengaku dirinya memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial PKM alias UM yang berhasil diamankan dari samping Bank BRI Barus.
“Pada saat mengamankan tersangka PKM alias UM personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan sepertinya ada membuang sesuatu, lalu personel mendekati dan mengamankan tersangka IGH,” jelas Gurning.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap IGH, dan petugas menemukan usat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dilihat petugas kepolisian dibuang oleh tersangka ke tanah,” sambung Gurning.
“Selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di lokasi kejadian,” katanya.
Menurutnya, tersangka IGH yang diinterogasi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AM yang sebelumnya telah diamankan petugas di belakang rumah SDS alias ULL.
“Selanjutnya petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti, dan dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/gib)











