POSMETROMEDAN.com – Dr.Alpi Sapari, SH, MHum sebagai pakar hukum Sumut menyambut baik pelayanan satu atap di SPKT.
Impelementasi salah satu rencana aksi transformasi menuju Polri PRESISI melalui perumusan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) sebagaimana dirumuskan dalam Direktif Kapolri pada SPKT dari tingkat Mabes sampai Polsek, merupakan akselerasi dari program penataan kelembagaan pada bidang penguatan struktur organisasi Polri.
“Masyarakat semakin mudah untuk melaporkan apa yang dialaminya,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut akademisi ini, Perumusan HTCK SPKT sangat penting karena masyarakat mendambakan polisi yang melayani berbasis pada services for excellece.
Sehingga quick wins dan quick respon pelayanan Polri terhadap masyarakat dapat dirasakan. Disamping itu untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta kinerja Polri dengan terintegrasinya satuan fungsi terkait pelayanan masyarakat, dapat terukur sehingga prinsip-prinsip good governance dan clean governance pada institusi Polri dapat survive. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tinggi,” pungkasnya.
Dr Alpi menambahkan bahwa quick respons didalam penataan kelembagaan akan tercapai apabila meningkatnya kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerjasama satuan fungsi dalam pelaksanaan tugas. Dilain pihak akan menguatnya soliditas internal institusi Polri.
“Kita harapkan program dapat diterima dengan cepat dan baik oleh masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Diketahui, guna menjadikan SDM Polri yang unggul dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan satu atap, sistem pengaduan terpadu, dan sistem pengawasan terpadu), struktur organisasi Polri kembali melakukan penataan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK).
“Adapun 4 program prioritas Kapolri yakni Penataan Kelembagaan, Perubahan Sistem dan Metode Organisasi, Menjadikan SDM Polri yang unggul dan Perubahan Teknologi Kepolisian Modern. Dan kini kita harus menata HTCK,” tutur Brigjen Pol Dadang Hartanto selaku penanggung jawab Pokja Penguatan Struktur Organisasi.
Brigjen Dadang menjelaskan, guna terwujudnya pengelolaan sistem HTCK yang baik, sistem HTCK diterapkan diseluruh fungsi Polri mulai dari diselenggarakan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
“Hal serupa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polrestabes/Polresta dan Polsek. Setelah sebelumnya Polri meluncurkan e-Dumas Presisi, Propam Presisi dan Layanan Call Center, kali ini Polri kembali meluncurkan sistem pengelolaan HTCK,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (gib)











