Brigjen Dadang Hartanto: Polri Semakin Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

oleh

POSMETROMEDAN.com – Guna menjadikan SDM Polri yang unggul dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan satu atap, sistem pengaduan terpadu, dan sistem pengawasan terpadu), Struktur Organisasi Polri kembali melakukan penataan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK).

“Adapun 4 program prioritas Kapolri yakni Penataan Kelembagaan, Perubahan Sistem dan Metode Organisasi, Menjadikan SDM Polri yang unggul dan Perubahan Teknologi Kepolisian Modern. Dan kini kita harus menata HTCK,”tutur Brigjen Pol Dadang Hartanto selaku penanggung jawab Pokja Penguatan Struktur Organisasi.
Brigjen Dadang menjelaskan guna terwujudnya pengelolaan sistem HTCK yang baik, oleh sebab itu sistem HTCK diterapkan diseluruh fungsi Polri mulai dari diselenggarakan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

“Hal serupa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polrestabes/Polresta dan Polsek. Setelah sebelumnya Polri meluncurkan e-Dumas Presisi, Propam Presisi dan Layanan Call Center, kali ini Polri kembali meluncurkan sistem pengelolaan HTCK,” jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA..  Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos

Lanjutnya, jika semua revolusi yang dilakukan Polri juga berorientasi untuk pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Saya harap personil dapat menerapkan sistem HTCK dengan baik sesuai instruksi Bapak Kapolri,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Dadang, Polri juga  bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.

Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri. “Jadi masyarakat bisa langsung melapor tanpa harus ke kantor Polisi,”jelasnya di lantai dua gedung Mapoldasu.

Masih Dadang, masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll).

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tegas Dadang.

Untuk diketahui, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut melakukan kegiatan Diskusi tentang kesiapan pelaksanaan SKPT dalam melakukan sistem pelayanan satu atap, Rabu (12/5) pukul 09.00 s/d 11.00 Wib bertempat di kantor SPKT.

Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. H. Zainuddin, MPD yang merupakan Kepala Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Ka Diklat Pengembangan Manusia Sumut, Rektor Universitas Kepri, dan Guru Besar Unimed.

Berikutnya Dr. H. Pangihutan Nasution, Drs, SH, MH, CRA. Kurator yang merupakan mantan Hakim Adhoc Tipikor Bandung dan Lawyer dan terakhir AKBP (Purn) H. Togu Simanjuntak.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Pembentukan kesiapan SPKT ini merupakan tindak lanjut Surat Asrena Kapolri Nomor : B/179/II/REN 1 2/2021/Srena tanggal 8 Februari 2021 tentang jukrah tindak pidana lanjut dan pelaporan program Prioritas Kapolri Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.

Sistem pelayanan satu atap SPKT ini terdiri dari Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Resnarkoba, SPKT, Itwasda, Bid Propam, Dit Lantas, Dit Intelkam, Dit Sabhara dan Dit Pamobvit. Dalam diskusi tersebut Prof. Dr. H. Zainuddin, MPD menyebutkan keberadaan SPKT Polda Sumut sudah sangat baik dan memadai, khususnya sarana dan prasarana serta fasilitas sudah lengkap seperti adanya ruang tunggu, ruang konseling, ruang laktasi, ruang bermain anak dan fasilitas disabilitas meliputi kursi roda, toilet disabilitas, dan lokasi disabilitas. (gib)