Boneng Ancam Adik Pakai Pisau, Hp dan Celengan Raib

oleh
KECUT : Boneng (kanan) kecut setelah diamankan di kantor polisi.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Personel Polsek Perbaungan menangkap Ikmal alias Boneng. Pria 27 tahun itu mengancam keluarganya dengan pisau dan mencuri barang dari rumah orangtuanya.

Bukan itu saja, Boneng juga merampas ponsel dan mengambil uang dari celengan adik perempuannya. Korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

Peristiwa terjadi di rumah orangtuanya, Senin (29/3/2021) siang. Tepatnya di Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

BACA JUGA..  Korupsi Anggaran, Kades Tanjung Garbus 2 Ditahan Kejari Deli Serdang

Tak tahan lagi, orangtua pelaku Syafi’i (48) melapor ke Polsek Perbaungan. Personel Reskrim kemudian menangkap Boneng di rumahnya, Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung, Medan.

Boneng tak berkutik dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik.

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, saat ditangkap pelapor sedang bekerja di Medan. Polisi mendapat informasi dari isterinya, Tumini.

Kepada polisi, Tumini mengaku bahwa  Boneng datang ke rumahnya untuk meminta uang kepadanya.

“Akan tetapi permintaan tersangka itu langsung ditolak Tumini. Karena tidak diberi uang Boneng langsung marah,” ujarnya, Jumat (21/5).

BACA JUGA..  Kasus Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang Cs Dituntut Hukuman Mati

Tumini lalu pergi dan mengunci rumah. Waktu itu ia hanya ada adik perempuannya, Ayu (19). Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga adiknya lari karena ketakutan.

“Kemudian Boneng dengan ganas mendobrak pintu dengan menggunakan pisau dan mengambil uang dan barang barang yang ada di dalam rumah,” kata AKP Viktor.

“Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya satu unit ponsel, satu buah tabung gas 3 kg serta celengan yang berisi uang,” sambungnya.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

Kini Boneng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Tahankan!(trb/ala)