Pemko Umumkan Aturan Khusus Wartawan Wawancarai Bobby, Tak Lama Videonya Kok Dihapus?

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan merilis aturan baru yang ditujukan kepada wartawan yang hendak melakukan wawancara di Balai Kota.

Melalui sebuah video yang diunggah pada akun Instagram resmi @humaspemkomedan Rabu (21/4/2021) aturan tersebut dipaparkan.

Di mana, Bobby setiap hari kerja (Senin-Jumat) dan waktunya dibatasi hanya sekitar 20 menit. Wartawan harus hadir pukul 08.00 WIB dengan membawa kartu pers. Setelah itu, mengisi daftar absensi dan penukaran identitas kependudukan dengan tanda pengenal wartawan.

BACA JUGA..  Buku Perjalanan Cinta Zakiyuddin dan Martinijal Dilaunching, Dari Tukang Parkir PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan

Setelah melakukan dua syarat di atas, jurnalis masih belum boleh melakukan wawancara. Karena harus menunggu di tempat yang telah disediakan.

Anehnya lagi, belakangan video yang diunggah tersebut malah dihapus. Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane tidak merespon ketika dikonfirmasi keberadaan video tersebut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak permintaan wawancara saat di lapangan. “Masalah doorstop tidak pernah menolak di lapangan,” kata menantu Presiden Jokowi itu.

BACA JUGA..  Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan II, Rico Waas: PUD Pasar Medan Diminta Cetak Keuntungan Bagi Perusahaan

Setelah ada aksi unjuk rasa pertama, Bobby mengaku sudah berkomunikasi dengan 3 organisasi wartawan.

“Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan PWI, SMSI ada 3 lembaga, sudah sepakat,” bebernya. (red)