Masalah Tani Nipah Langkat di RDP kan Komisi A DPRD 

oleh

POSMETROMEDAN.COM- Kelompok Tani Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, miliki izin mengelola hutan seluas 242 Ha.

Namun kini usahanya terusik akibat kegiatan yang dilakukan pihak “IS”, didalam lahan kelompok tani.

Kini permasalahan itu dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A DPRD Langkat.

Diundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura dan Kapolsek Tanjung Pura, di Ruang Rapat Gedung DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).

RDP langsung dipimpin Dedek Pradesa selaku Ketua Komisi A, didampingi anggotanya Sedarita Ginting, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Pimpin DPC HKTI Samosir Periode 2026-2031, Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

Dalam RDP, Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah, mengatakan, pihaknya yang selama ini dipercaya pemerintah untuk mengelola hutan, kini tertindas oleh perbuatan IS. Oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 Ha didalam lahan kelompok tani nipah.

“Lahan itu sejak 2018 kami kelola, kini kai merasa diintimidasi,” ungkapnya.

“Kami dapat perizinan tapi merasa terancam,” ungkapnya kembali.

Keberadaan 242 Ha lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Djonner E.D. Sipahutar selaku Kabid PGH.

BACA JUGA..  Renovasi Gedung Poltekkes Medan Dituding Salahi Aturan, CV Ray Makmur : Perkerjaan Masih Berlangsung

Ia menjelaskan, persoalan muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kemitraan kehutanan (NKK) untuk mengelola hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS mengatakan mereka memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Lanjutnya menjelaskan, secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut, namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya), maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani, kalau tidak ada maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani.

BACA JUGA..  Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Djonner E.D. Sipahutar juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat, dengan mengundang IS untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Kelompok Tani Nipah.

Sementara anggota Komisi A DPRD Langkat Sedarita Ginting, berharap, para pihak terkait membantu Kelompok Tani Nipah yang notabene sah dimata hukum.

“Masyarakat jangan dikorbankan, apalagi mereka memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring, juga melihat Kelompok Tani merupakan pahlawan yang merawat hutan, karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta para pihak dapat membantu Kelompok Tani Nipah.(yan)