POSMETROMEDAN.com – Simpan 0,75 Gram Sabu dalam kotak rokok, pria berinisial MH Alias Ito (48) diciduk polisi dari salahsatu warung di Jalan Alboint Hutabarat, Gang Mesjid Nikmat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI (Kampung Darek), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, tersangka MH mencoba mengibuli petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam kotak rokok dan mengantonginya.
“Personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat pada hari Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Bahwa di sebuah warung yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat, Gang Mesjid Nikmat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sedang terjadi perkara transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MH Alias Ito, ujar Kasat Narkoba, (23/4/2021).
Berdasarkan informasi tersebut Sambung AKP Sammailun Pulungan, maka dilakukan penyelidikan dengan cara mendatanginya. Setelah petugas sampai di warung tersebut, ditemukan tersangka MH Alias Ito. Kemudian ketika hendak dilakukan pemeriksaan maka dia membuka celana panjang yang dipakainya.
Seterusnya di dalam kantong samping celana sebelah kiri di temukan satu buah bungkus rokok luffman wara merah. Ternyata, di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Selain itu, satu batang kaca pirek, satu buah jarum dan satu potong sedotan yang diruncingkan,” ungkapnya.
Kemudian ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut, tersangka MH Alias Ito mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya maka ditemukan satu unit timbangan elektrik warna perak. Kemudian, dilakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang buktinya maka dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan. (gib)












