POSMETROMEDAN.com – Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial F.S warga Jl Mandala By Pass, Gg Sabang. Pria berusia 28 tahun dibekuk atas kepemilikan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Mandala By Pass, Kel Tegal Sari, Kec Medan Denai berdasarkan adanya informasi bahwa di lokasi sering terjadi tranksaksi peredaran narkoba,”ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Sabtu (3/4).
Saat dilakukan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dari genggaman tangan sebelah kiri pelaku.
“Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik nya (pelaku) yang dibeli dari Jalan Jermal Medan Polonia seharga Rp. 40.000. Dan, akan dipergunakannya sendiri,”pungkas Iptu Irwansyah. (oki)