POSMETROMEDAN.com – Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku judi jenis togel di Jalan Pelita I, Medan.
Tersangka Z (61) warga setempat kemudian diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti handphone dan uang tunai Rp55 ribu.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Kamis (25/3) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemain judi togel di Jalan Pelita I.
“Setelah mendapat informasi tersebut, maka pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Ardian Yunan.
Dari lokasi petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sedang bermain handphone.
“Setelah diinterogasi kepada tersangka mengakui sedang bermain judi togel sydney,” jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan diketahui tersangka sudah enam bulan melakukan permainan judi ini,” tandasnya. (sor)