POSMETROMEDAN.com – Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap Polsek Percut Sei Tuan saat melakukan transaksi di Jalan Bombay / Jalan Benteng Hulu Kel Bantan Kec. Medan Tembung, Senin (15/2/2021) pukul 15:30 wib.
Bersama barang bukti 1 paket sabu dan becak barang kedua tersangka Andreas Siahaan (27) warga Jalang 2 No 57 Kel Tegal Sari Kec. Medan Denai dan Zulkarnaen Situmorang (50) warga Jalan Rajawali No 21 Kel Bantan Kec. Medan Tembung diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan keduanya ditangkap saat petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Bombay. Kemudian petugas menindaklanjuti ke TKP dan melihat pelaku sedang transaksi narkoba selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan.
Bersama barang bukti keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“keduanya dijerat UU 35 tentang narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara,”ucap Napitupulu. (sor/gib)












