Pungli di Wisata Pemandian Air Panas Doulu Merajalela, Polres Karo Tutup Mata

oleh
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Karo Munarta Ginting. (ist/posmetro)

POSMETROMEDAN.com – Pengutipan retribusi yang dilakukan oknum warga dan pemuda setempat terhadap wisatawan yang datang ke lokasi Pemandian Air Panas dengan ‘menjual’ Badan Usaha Desa (Bumdes) Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, adalah ilegal.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo, Munarta Ginting. “Kita sangat menyayangkan pengutipan ini,” tegas Munar saat dikonfirmasi, Selasa (23/2). Karena pengutipan yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan Bumdes itu jelas ilegal dan liar.

Karena itu, Munar meminta pihak aparat berwenang segera menindak tegas dan menghentikan praktek pungli tersebut. “Kita berharap pihak aparat berwenang segera melakukan penertiban,” tegasnya.

Munar juga tak tahu kemana uang yang dikutip tersebut disetor. Karena selama ini tak ada ynag masuk ke PAD Karo. “Nggak ada masuk PAD,” tandasnya.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Hal senada juga dikatakan Camat Merdeka, Oberlin Sembiring. Ditegaskanya, pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka itu tidak resmi.

Dia juga sudah pernah mepertanyakan pengutipan itu ke Kepala Desa setempat. Namun Kepala Desa Semangat Gunung membantah ada menyuruh melakukan pengutipan. Karena ilegal, Camat Merdeka juga meyayangkan oknum-oknum yang mengatasnamakan Bumdes. Apalagi  pemandian air panas di Desa Semangat Gunung adalah milik pribadi bukan milik desa.

“Pengutipan itu sudah jelas – jelas melanggar aturan. Saya sudah  memerintahkan Kepala Desa membuat rapat di Desa Semangat Gunung,” katanya.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Selain itu, Camat Merdeka juga mengaku sudah melaporkan kegiatan tersebut ke Pemerintahan Kabupaten Karo, agar tidak ada ke salah pahaman.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa, pengutipan retribusi tersebut jelas-jelas ilegal dan perlu ditindak tegas oleh pihak yang berwajib. Agar Tidak ada lagi pungli di wilayah saya,” tandasnya.

Seperti diketahui, wisatawan mengeluhkan banyaknya kutipan liar di objek wisata pemandian Air Panas. Dengan dalih keamanan dan kenyamanan, oknum Bumdes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo meminta uang retribusi pada tiap pengunjung. Jumlahnya berpariasi, mulai dari Rp5 ribu/orang.

Diberitakan sebelumnya, aksi kutipan liar itu sangat mengganggu para pengunjung. Wisatawan yang datang wajib menyerahkan sejumlah uang kepada pemuda setempat yang ‘berpayung’ kan Bumdes.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Seorang wisatawan berinisial SR (51) warga Berastagi, Minggu kemarin kepada media ini mengatakan pengutipan mengatas-namakan Bumdes sangat berbahaya.

“Bahaya juga pengutipan mengatas-namakan Bumdes jika semua desa tempat wisata di Karo melakukannya. Tidak hanya wisatawan, kita juga sebagai warga Tanah Karo akan menjadi korban,” terangnya.

Baik masyarakat, wisatawan dan pejabat seperti Camat dan Kadis Pariwisata, meminta aparat hukum dalam hal ini Polres Karo bertindak. “Polres Karo janganlah tutup mata dengan pengutipan ini. Atau jangan-jangan sudah ada oknum polisi yang menerima upeti dari pungli itu,” kata SR. (deo/red)